Ahad 27 Aug 2023 22:53 WIB

Perludem: Koruptor Jadi Caleg karena Parpol Permisif 

Parpol pengusung caleg eks napi dinilai tidak mempertimbangkan semangat antikorupsi.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti ihwal 15 mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD. Sembilan di antaranya merupakan caleg DPR yang berarti pencalonannya lewat partai politik. 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, majunya sembilan koruptor itu menjadi bakal caleg DPR menunjukkan bahwa partai politik (parpol) pengusungnya tak mempersoalkan latar belakang seseorang dalam proses pencalonan. Parpol pengusung itu jelas tidak mempertimbangkan semangat antikorupsi. 

Baca Juga

"Majunya mantan terpidana sebagai caleg menunjukkan bahwa parpol permisif dengan latar belakang para calon tersebut. Artinya, parpol memberikan ruang kepada siapa saja untuk bisa menjadi caleg tanpa ada penilaian mendalam soal semangat antikorupsi," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Republika, Ahas (27/8/2023). 

Menurut Ninis, majunya sembilan koruptor untuk memperebutkan kursi anggota DPR itu akan merugi rakyat. Sebab, mereka berpotensi melakukan praktik korupsi kembali apabila berhasil masuk ke Senayan. 

"Kekhawatirannya adalah jika misalnya nanti mereka terpilih, ada potensi mereka permisif melakukan tindakan koruptif kembali. Tentu publik yang akan dirugikan," kata Ninis. 

Dia menambahkan, dengan terungkapnya identitas sembilan koruptor itu, diharapkan menjadi informasi bagi pemilih dalam menentukan kandidat yang hendak dicoblos. 

Terungkapnya 15 mantan terpidana jadi bakal caleg DPR dan DPD merupakan hasil analisa Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipublikasikan KPU RI. 

Berikut daftar sembilan bakal caleg DPR eks terpidana kasus korupsi: 

1. Abdillah, caleg Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I dengan nomor urut 1. Dia sudah dihukum atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. 

2. Abdullah Puteh, caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II dengan nomor urut 1. Dia terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. 

3. Rahudman Harahap, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Ia sempat terlibat kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan. 

4. Budi Antoni Aljufri, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. Budi merupakan mantan Bupati Empat Lawang yang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi demi memenangkan dirinya dalam kontestasi pemilihan bupati. 

5. Eep Hidayat, caleg Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat IX dengan nomor urut 1. Eep adalah mantan Bupati Subang yang terbukti korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang. 

6. Rokhmin Dahuri, caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Dia terlibat kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. 

7. Al Amin Nasution, caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah VII dengan nomor urut 4. Dia terbukti menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan. 

8. Nurdin Halid, caleg Partai Golkar di Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2. Dia terbukti terlibat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog. 

9. Susno Duadji, caleg PKB di Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2. Mantan Kabareskrim Polri itu terbukti terlibat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari. 

 

Bakal calon anggota DPD mantan terpidana kasus rasuah: 

 

1. Patrive Rio Capella yang terdaftar di Dapil Bengkulu dengan nomor urut 10. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu terbukti menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan. 

2. Irman Gusman terdaftar di Dapil Sumatera Barat, nomor urut 7. Mantan Ketua DPD RI itu terbukti terlibat kasus suap impor gula oleh Perum Bulog. 

3. Ismeth Abdullah, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8. Mantan Gubernur Kepulauan Riau itu terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. 

4. Dody Rondonuwu di Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Saat itu, Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang. 

5. Emir Moeis di Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8. Dia terbukti terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung pada 2004. 

6. Cinde Laras Yulianto di Dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana purna tugas sebesar Rp 3 miliar. 

 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, 15 nama itu baru sebatas hasil analisis ICW terhadap DCS anggota DPR dan DPD. Ia menyebut masih ada kemungkinan mantan terpidana kasus korupsi lainnya yang maju sebagai calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement