Ahad 27 Aug 2023 20:57 WIB

KPU Ungkap 67 Eks Napi Termasuk Terpidana Kasus Korupsi Jadi Caleg, Ini Daftarnya

Daftar yang dirilis KPU sedikit berbeda dengan data milik ICW.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Daftar 67 eks narapidana yang dirilis KPU RI itu sedikit berbeda dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ada dua nama mantan terpidana yang tak masuk dalam daftar nama tersebut, yakni Irman Gusman (calon anggota DPD di Sumatra Barat) dan Abdullah Puteh (caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II). 

ICW memang melakukan analisa mandiri terhadap dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD yang diumumkan KPU RI. Dari dokumen berisikan sembilan ribu lebih nama caleg DPR dan DPD itu, ICW menemukan 15 nama mantan terpidana kasus korupsi. Berikut daftarnya:  

1. Abdillah, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatra Utara I. Dia sudah dihukum atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. 

2. Abdullah Puteh, caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II. Dia terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. 

3. Rahudman Harahap, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Utara I. Dia terlibat kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan. 

4. Budi Antoni Aljufri, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatra Selatan II. Budi merupakan mantan Bupati Empat Lawang yang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi demi memenangkan dirinya dalam kontestasi pemilihan bupati. 

5. Eep Hidayat, caleg Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat IX. Eep adalah mantan Bupati Subang yang terbukti korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang. 

6. Rokhmin Dahuri, caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil Jawa Barat VIII. Dia terlibat kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. 

7. Al Amin Nasution, caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah VII. Dia terbukti menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.  

8. Nurdin Halid, caleg Partai Golkar di Dapil Sulawesi Selatan II. Dia terbukti terlibat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog. 

9. Susno Duadji, caleg PKB di Dapil Sumatra Selatan II. Mantan Kabareskrim Polri itu terbukti terlibat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari. 

10. Patrive Rio Capella yang terdaftar di Dapil Bengkulu. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu terbukti menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.  

11. Irman Gusman terdaftar di Dapil Sumatra Barat. Mantan Ketua DPD RI itu terbukti terlibat kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.  

12. Ismeth Abdullah, Dapil Kepulauan Riau. Mantan Gubernur Kepulauan Riau itu terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.  

13. Dody Rondonuwu di Dapil Kalimantan Timur. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Saat itu, Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.  

14. Emir Moeis di Dapil Kalimantan Timur. Dia terbukti terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung pada 2004. 

15. Cinde Laras Yulianto di Dapil Yogyakarta. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana purna tugas sebesar Rp 3 miliar. 

 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, 15 nama koruptor itu baru sebatas hasil analisis terhadap DCS Anggota DPR dan DPD. Kemungkinan masih ada pelaku pencuri uang rakyat lainnya yang maju sebagai calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

ICW, kata Kurnia, menyayangkan ada belasan mantan terpidana kasus korupsi bisa menjadi caleg. Menurut ICW, fenomena ini menunjukkan bahwa masih belum ada kebijakan progresif untuk memberantas korupsi.

"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia lewat siaran persnya, Ahad (27/8/2023). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement