Ahad 27 Aug 2023 12:11 WIB

Bersarung Ala Ninja, Pelaku Lecehkan Dua Wanita di Majene, Kini Berhasil Ditangkap

Pelaku beraksi dini hari dengan mencungkil jendela kamar korbannya.

Pelecehan (ilustrasi)
Foto: Strait times
Pelecehan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU--Aparat kepolisian di Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

   

Baca Juga

"Kasus pelecehan yang selama ini kerap terjadi dengan sasaran kaum hawa di Majene telah diungkap Polres Majene," kata Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, di Mamuju, Sabtu (26/8/2023).

Ia mengatakan motif pelecehan seksual tersebut untuk memuaskan hasrat dan gairah seksual dari para pelaku.

"Pelaku pelecehan yang telah diamankan berinisial FD (17 tahun) warga kelurahan Banggae Kabupaten Majene, dan telah ditangkap serta mengakui perbuatannya dengan alasan untuk memenuhi hasrat seksualnya," katanya.

Ia menyampaikan dua korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut yakni perempuan inisial NR (27) dan NA (22) yang merupakan warga Kelurahan Banggae Kabupaten Majene.

"Pelecehan dialami korban NR pada dini hari di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, dan pelecehan lainnya di alami korban NA di Lingkungan Talumung Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur," ujarnya.

Kapolres mengatakan dalam aksinya pelaku mencungkil jendela kamar korbannya dengan menggunakan parang. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korbannya dalam keadaan tertidur. Setelah melakukan aksinya kemudian pelaku melarikan diri meninggalkan rumah korban.

"Pelaku menggunakan sarung model ninja menutupi muka dan hanya tersisa mata saja yang kelihatan, ketika pelaku melakukan aksinya," katanya.

Ia menyampaikan, dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.  

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan di pidana denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement