Sabtu 26 Aug 2023 23:10 WIB

Tilang Uji Emisi Dinilai Perlu Dilakukan Konsisten untuk Kurangi Polusi

Kebijakan wajib uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta sudah ada sejak 2020.

Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan tilang uji emisi yang tengah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu dilakukan secara konsisten agar dapat efektif untuk mengurangi polusi secara signifikan.

Djoko, saat dilansir Antara, Sabtu (26/8/2023), mengatakan, sebenarnya kebijakan yang mewajibkan adanya uji emisi pada kendaraan-kendaraan bermotor di Jakarta sudah ada sejak 2020. Namun, penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten.

Baca Juga

"Hal yang penting itu konsistensi," kata Djoko.

Djoko menyebutkan ada baiknya uji emisi juga bisa dilakukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang sehingga bisa tercipta pengurangan polusi yang signifikan di Ibu Kota Jakarta. Menurut dia, tilang uji emisi yang saat ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya satu bagian dari cara untuk mengurangi kadar polusi di perkotaan.

Perlu ada solusi untuk jangka panjang lainnya seperti penyediaan angkutan umum yang memadai, tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi, juga untuk pemerintah daerah di wilayah penyangga yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Hal itu berkaca dari banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat dari daerah Bodetabek menuju Jakarta di hari kerja dan ikut berkontribusi pada kondisi polusi.

Dia menilai diperlukan adanya strategi push and pull, masyarakat didorong untuk tidak menggunakan angkutan pribadi (push) dan ditarik untuk memanfaatkan kendaraan umum untuk bermobilisasi (pull). Djoko mencontohkan, salah satu solusi yang bisa diterapkan seperti perumahan-perumahan di daerah Bodetabek bisa menyediakan solusi angkutan umum sehingga para penghuninya bisa terbiasa dengan gaya hidup commuting untuk bekerja.

"Intinya Bodetabek ini atau daerah penyangga perlu lebih diperhatikan (angkutan umumnya). Terkait uji emisi juga perlu dilakukan di sana. Kalau tidak dilakukan dan tidak konsisten, ya, tidak akan efektif (mengurangi polusi)," ujar Djoko.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polri dan TNI menyiapkan Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta yang bertugas merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023. Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

Tilang uji emisi merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement