REPUBLIKA.CO.ID, ROKAN HULU--Situs cagar budaya Kampung Pertahanan Tuanku Tambusai di Daludalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sah berstatus Cagar Budaya Nasional. Penetapan status itu usai sidang pembahasan ke-3 terkait penandatangan naskah rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang berlangsung, Kamis (24/8/2023).
Kadisbud Riau, Raja Yoserizal Zen, mengatakan pihaknya merasa bangga telah berhasil menjadikan Situs Kampung Pertahanan Tuanku Tambusai menjadi cagar budaya nasional.
"Kita bersyukur hari ini usulan naskah rekomendasi Situs Cagar Budaya Kampung Pertahanan Tuanku Tambusai di Daludalu ditandatangai TACBN. Upaya pemeringkatan status cagar budaya ini akhirnya sampai pada tahapan akhir dari serangkaian proses usulan yang sejak beberapa waktu lalu kita lakukan," kata Raja Yoserizal Zen, Kamis (24/8/2023).
Sidang pembahasan sudah dilakukan sejak 21 Juni 2023 yang lalu. Dimana tim Provinsi Riau mengikuti sidang secara langsung di Jakarta. Kemudian sidang kedua berlanjut pada 24 Juni yang memutuskan untuk dilakukan verifikasi lapangan pada 7-9 Agustus 2023.
"Sebelumnya perwakilan TACBN yaitu Pak Surya Helmi selaku ketua, Pak Muhammad Natsir selaku sekretaris, dan Pak Prof Susanto Zuhdi selaku anggota sudah turun langsung melakukan verifikasi ke Rokan Hulu. Bahkan pada puncak Hari Jadi ke 66 Provinsi Riau yang lalu, TACBN tersebut bersama Disbud Riau melakukan audiensi ke Gubri Syamsuar," ujar Yoserizal yang juga merupakan Ketua TACB Provinsi Riau.
Setelah naskah rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh TACBN akan disampaikan kepada Mendikbudristek untuk diterbitkan SK Cagar Budaya Nasional. SK dari Menteri untuk Situs Cagar Budaya Kampung Pertahanan Tuanku Tambusai di Daludalu diperkirakan terbit pada akhir 2023 nanti.