Selasa 22 Aug 2023 15:44 WIB

Megawati Tegaskan PDIP tak Panik

Megawati akan menggelar rapat besar untuk mengundang ketua umum.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu tidak dalam kondisi panik di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024 belakangan ini.

Megawati mengemukakan hal itu ketika memberikan arahan kepada para kader PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan DIY, Yogyakarta, Selasa.

Baca Juga

"Tadi pagi sebelum berangkat saya baca koran. Ada satu koran yang kayaknya saya sendiri mikir kok sentimen sama PDI Perjuangan. Padahal, saya enggak pernah ganggu dia. Koran itu bilang wah sekarang PDI Perjuangan panik. Lo panik apanya lo?" kata Megawati disambut tawa peserta.

Merespons pemberitaan yang mengesankan PDI Perjuangan sedang panik, presiden ke-5 RI itu mengaku sudah berbicara kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto bahwa ia membuat rapat besar dengan mengundang seluruh ketua umum.

"Yuk, bikin rapat yang gede lagi, undang semua ketua umum biarin lihat PDI Perjuangan siap apa tidak? Panik apa tidak?" ujar dia disambut tepuk tangan hadirin.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri bacapres Ganjar Pranowo itu, Megawati juga mengaku heran soal munculnya kesan di publik seolah hubungannya dengan Presiden RI Joko Widodo saat ini sedang berjarak.

"Wah saya sama Pak Jokowi itu (dikesankan) kayaknya udah enggak frend gitu. Saya itu mikir ngopo to, terserah aja," ujar dia.

Menurut Megawati, untuk menepis seluruh anggapan itu, cukup dibuktikan dengan perjuangan seluruh kader PDI Perjuangan di berbagai lini untuk terus turun ke bawah melayani rakyat. "Buat saya mari semua kader PDI Perjuangan berjuang untuk menunjukkan," kata dia.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement