Kamis 05 Mar 2026 21:49 WIB

Botok dan Teguh Divonis Bersalah oleh PN Pati, Tapi Pidana Penjara tak Perlu Dijalani

Botok dan Teguh adalah terdakwa perkara penghasutan terkait aksi demo Bupati Sudewo.

Salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok Pati mengibarkan bendera Merah Putih saat mengawal warga mengirimkan surat berisi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Bupati Pati Sudewo melalui Kantor Pos Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Senin (25/8/2025).Aksi mengirimkan surat sejak Sabtu (23/8) hingga (31/8) secara bertahap dan serentak dari total sekitar 10.000 rancangan surat yang dibagikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu itu ditujukan untuk mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api antara Solo Balapan, Kadipiro, dan Kalioso yang melibatkan Sudewo saat masih menjabat anggota DPR periode 2019-2024.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok Pati mengibarkan bendera Merah Putih saat mengawal warga mengirimkan surat berisi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Bupati Pati Sudewo melalui Kantor Pos Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Senin (25/8/2025).Aksi mengirimkan surat sejak Sabtu (23/8) hingga (31/8) secara bertahap dan serentak dari total sekitar 10.000 rancangan surat yang dibagikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu itu ditujukan untuk mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api antara Solo Balapan, Kadipiro, dan Kalioso yang melibatkan Sudewo saat masih menjabat anggota DPR periode 2019-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo. Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

Baca Juga

"Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum," kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan di Pati, Kamis.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak.

Sidang putusan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, di antaranya pendiri Positive Movement sekaligus aktivis jaringan Gusdurian Inayah Wulandari Wahid, purnawirawan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang merupakan putra daerah Pati, pengacara asal Surabaya M. Sholeh, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto.

Selain itu, ribuan warga juga hadir di sekitar pengadilan dengan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan pembebasan kedua aktivis tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement