Selasa 22 Aug 2023 14:38 WIB

ASN Kerja di Rumah, BKD DKI: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

BKD DKI menegaskan pelayanan publik tetap berjalan meski ASN bekerja di rumah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). BKD DKI menegaskan pelayanan publik tetap berjalan meski ASN bekerja di rumah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). BKD DKI menegaskan pelayanan publik tetap berjalan meski ASN bekerja di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sistem kerja dari rumah (Working From Home/WFH) dan sistem kerja dari kantor (Working From Office/WFO), sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH). 

Ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan akan menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya. 

Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya. Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Etty pada Senin (21/8/2023).

Etty menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sementara, pada 4-7 September 2023, paling banyak 75 persen. 

Ia menambahkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

Pada hari pertama pemberlakuan sistem tersebut, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan. Sampai dengan sore hari ini, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat selama penerapan WFH.

Menurutnya, hal ini menunjukkan respons positif sebagai awal dari implementasi langkah penerapan sistem kerja WFH-WFO. Hal tersebut merupakan momentum yang baik dalam mendukung komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif mengurangi dampak pencemaran udara dan pengaturan lalu lintas berkenaan dengan kegiatan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta serta meningkatkan efisiensi kerja melalui skema WFH-WFO.

"Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement