Selasa 22 Aug 2023 07:18 WIB

Sadis! Siswa SMP Ditusuk Berkali-kali Hingga Meninggal, 8 Terduga Pelaku Ditangkap

Para pelaku mengaku tersinggung dengan ejekan korban di media sosial.

Penusukan (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap delapan orang pelaku yang diduga menyebabkan seorang siswa SMP di Cianjur meninggal dengan sejumlah tusukan di tubuhnya. Kapolsek Sukaluyu AKP Yayan Suharyana mengatakan dari delapan pelaku itu seorang di antaranya sudah dewasa dan tujuh orang lainnya masih di bawah umur.

Mereka ditangkap di rumah orang tuanya masing-masing, beserta sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. "Pelaku diamankan dari rumah orang tuanya masing-masing, mereka mengakui tersinggung dengan ejekan korban melalui media sosial sehingga melakukan perjanjian untuk bertemu di lokasi kejadian di Jalan Raya Cibogo Kecamatan Sukaluyu, seorang di antaranya sudah berusia 19 tahun," katanya, di Cianjur,  Senin (21/8/2023).

Baca Juga

Korban yang datang bersama lima orang temannya, kalah jumlah dengan pelaku yang berjumlah lebih dari 10 orang. Sehingga korban menjadi bulan-bulanan pelaku dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya yang menyebabkan korban tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

"Korban meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya, pelaku melarikan diri ketika melihat korban tersungkur bersimbah darah," katanya.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan belasan pelajar terhadap korban terpicu dari aksi saling ejek di media sosial. Sehingga kedua belah pihak membuat janji bertemu untuk melakukan tawuran.

"Motifnya dendam, sehingga pelaku menyerang korban yang kalah jumlah. Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajam yang digunakan menghabisi nyawa korban," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama sehingga menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.

"Kami mengimbau orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan dirinya dan orang lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement