REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Sebanyak 46 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Depok dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh KPU Depok. Puluhan bacaleg tersebut kemudian tidak lolos untuk mengikuti kontestasi tersebut tahun depan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau menyebut puluhan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat saat diverifikasi KPU Depok. Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah bacaleg yang dinilai TMS sebelum tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berjumlah 93.
"Ada 46 orang bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak bisa mengikuti Pileg 2024," kata Fikri Tamau, Ahad (20/8/2023).
Dia kemudian menyebut ada 771 bakal calon legislatif DPRD Depok yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Legislatif 2024 oleh KPU Depok.
"Dari 817 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang lolos atau memenuhi syarat 771 orang yang lolos untuk mengikuti Pileg 2024," katanya.
Menurutnya, KPU Kota Depok juga telah mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok. Dalam DCS ada 771 bakal calon legislatif yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pileg 2024.
"Dikeluarkan DCS ini KPU Depok juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan kepada bakal calon anggota legislatif DPRD Depok," ujarnya.
Dia mengatakan, ruang masukan dan tanggapan masyarakat ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Penivakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota setelah keluar DCS anggota DPRD Depok.
"Masyarakat bisa menyampaikan masukan tanggapan para calon anggota legislatif DPRD Depok," kata Fikri Tamau.