Sabtu 19 Aug 2023 05:37 WIB

Panampuang Resmikan Perna Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi

Peluncuran Perna Sistem Pemerintahan Nagari bertepatan dengan Hari Konstitusi.

Perwakilan Pitaloka Foundation, Rieke Diah Pitaloka saat peresmian Perna Sistem Pemerintahan Berbasis Data Presisi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Jumat (18/8/2023).
Foto: dok pribadi
Perwakilan Pitaloka Foundation, Rieke Diah Pitaloka saat peresmian Perna Sistem Pemerintahan Berbasis Data Presisi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Nagari Panampuang, Kecamatan Angke AMpek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat resmi meluncurkan Peraturan Nagari (Perna) Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Peluncuran Perna ini bertepatan dengan Hari Konstitusi yang jatuh pada Jumat (18/8/2023).

Perna tersebut merupakan kelanjutan hasil riset kolaborasi antara Pitaloka Foundation, Institut Pertanian Bogor, dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand). Perwakilan Pitaloka Foundation, Rieke Diah Pitaloka menuturkan, secara konstitusional, Republik Indonesia lahir pada 18 Agustus 1945.

Baca Juga

Sebab, pada tanggal itulah konstitusi negara Indonesia disahkan. "Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat," kata Rieke, dalam keterangan, Jumat (18/8/2023).

Menurut Rieke, jika substansi Perna ini bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah, Kabupaten Agam akan menjadi pemerintah daerah pertama yang memiliki Perda tentang penyenggaraan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data presisi.

Bupati Kabupaten Agam Andri Warman mengaku berkomitmen membawa Peraturan Nagari ini bisa dimiliki seluruh nagari di wilayah Kabupaten Agam. "Nagari Panampuang memperoleh pendataan presisi dan didukung oleh putra-putra terbaik Sumatra Barat yang menjabat di pusat,” ujar Andri Warman.

Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik optimistis, pembangunan Indonesia akan lebih baik dengan data yang akurat. "Kami dari Kemendagri men-support DDP (Data Desa Presisi) 100 persen," ujar Akmal.

Direktur PuSaKo Unand Charles Simabura menyatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Nagari ini, maka nagari memiliki norma yuridis untuk mereproduksi data yang akurat dan aktual. Selain itu juga memiliki data yang relevan sesuai kondisi, kebutuhan, dan potensi riil nagari.

Sementara, Wali Nagari Panampuang, Etri Warmon mengaku, Perna tersebut sangat bermakna. "Nagari memiliki panduan dan kekuatan hukum untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari berbasis Data Nagari Presisi," ujar Entri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement