REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau seluruh korporasi untuk menjaga lahan masing-masing agar tidak terbakar mengingat sekarang sudah memasuki puncak musim kemarau.
"Kami mengimbau kepada seluruh korporasi yang bertanggung jawab dalam kegiatan untuk berhati-hati dan memastikan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Rasio menuturkan, bila terjadi kebakaran hutan dan lahan yang sangat luas, maka KLHK siap mengambil tindakan hukum, termasuk perdata dan pidana untuk menjerat perusahaan yang melakukan pembakaran.
Sejak Januari hingga Agustus 2023, KLHK telah melayangkan surat peringatan kepada 99 korporasi yang terindikasi ada titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen. KLHK bekerja 24 tanpa henti memantau melalui berbagai satelit untuk mendeteksi keberadaan titik panas, terkhusus yang ada pada lahan konsesi.
"Kami dapat memberikan tindakan tegas mulai dari perdata hingga pidana. Kami sudah membentuk satuan tugas untuk penegakan hukum terpadu terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia," kata Rasio.
Sejak 2015 sampai Agustus 2023, KLHK telah menggugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan. Dari 22 perusahaan yang digugat itu, sebanyak 14 perusahaan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Total nilai putusan 14 korporasi tersebut adalah senilai Rpn5,60 triliun yang terdiri dari tujuh perusahaan proses eksekusi sebesar Rp 3,05 triliun dan tujuh perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp 2,55 triliun.