REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan bahwa masalah polusi udara atas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dinilai belum darurat saat ini. Hal itu dilihat dari tren kasus penyakit yang dialami warga atas dampak polusi udara yang tidak mengalami peningkatan.
"Terkait penyakit yang timbul akibat polusi udara, kalau lihat data sih sejauh ini belum masuk kategori darurat, karena tren jumlah penyakit enggak naik drastis tapi naik turun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Kantor Dinkes DKI Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Ani mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah penyakit yang berkaitan dengan masalah polusi udara mencapai seratusan ribu per bulan. Angka itu dinilai bergerak fluktuatif, namun dinilai tidak ada lonjakan.
"Kalau dari data, untuk ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) sendiri di DKI Jakarta tahun 2023 ini rata-rata kasus ISPA sekitar 146 ribu kasus per bulan. Pola ini kurang lebih sama dengan kondisi sebelum Covid-19 tahun 2018-2019," jelas dia.
Penyakit itu, lanjut Ani, tidak hanya dipengaruhi oleh masalah polusi udara, tetapi juga perubahan iklim. Sehingga perubahan cuaca yang terbilang terjadi rutin tiap tahun menguatkan nilai ketidakdaruratan masalah polusi udara terhadap kesehatan.
Kendati menilai tidak darurat, Ani mengatakan bahwa pihaknya melakukan sejumlah upaya antisipasi atau pencegahan atas peningkatan penyakit yang berhubungan dengan polusi udara.
"Pemantauan data kita tindaklanjuti dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Jadi tetap tidak dibiarkan meskipun secara kasus kami tidak menganggap itu sebagai suatu kedaruratan," tutur dia.