Selasa 15 Aug 2023 17:40 WIB

Saksi Akui Meski Diperpanjang, Proyek BTS 4G Tetap Mangkrak

Dari jumlah target pengerjaan, hanya 2.190 yang dinyatakan lulus per Desember 2022.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). (Ilustrasi)
Foto:

Elvano mengeklaim 2.190 tower BTS 4G yang sudah tuntas dibangun kini dapat dimanfaatkan masyarakat. Elvano menyebut sisa tower BTS yang belum rampung bakal dikerjakan lagi. Namun, ia belum mengetahui sumber dananya.

"Jadi setelah 2022 kemudian pekerjaan tetap dilanjutkan yang mulia," ujar Elvano. "Anggarannya tidak ada waktu itu, tidak ada sampai 2023," kata Elvano menambahkan.

Elvano memberi keterangan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate, eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto yang terjerat kasus BTS 4G.

Diketahui, Johnny Gerard Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement