Ahad 13 Aug 2023 20:15 WIB

Pengamat: Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres Kalau MK Kabulkan Syarat Umur

Endorsement Jokowi sepenuhnya ke Prabowo jika Gibran jadi cawapresnya.

Menhan Prabowo nampak didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di acara Harvetnas di UNS Solo, Kamis (10/8/2023).
Foto: Republika/Alfian Choir republika
Menhan Prabowo nampak didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di acara Harvetnas di UNS Solo, Kamis (10/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Panji Suminar menyebutkan Prabowo Subianto akan memilih Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon wakil presiden kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat minimal umur. Saat ini, MK masih memproses uji materi syarat calon presiden-calon wakil presiden menjadi 35 tahun.

 

Baca Juga

"Kalau MK langsung mengabulkan, saya yakin Prabowo akan memilih Gibran, meskipun belum tentu juga menang karena elektabilitas Gibran ibaratnya masih nol kilometer untuk ajang pilpres," kata Panji Suminar di Bengkulu, Ahad (13/8/2023).

 

Namun, yang menjadi pertimbangan Prabowo, kata Panji, yakni elektabilitas serta masih kuatnya dukungan simpatisan dan masyarakat terhadap sosok Jokowi. "Oleh karena itu, Prabowo akan memilih Gibran atau Iriana Jokowi karena tahu loyalis Jokowi masih banyak. Makanya kemudian Prabowo sangat berharap mendapatkan endorsement dari Jokowi, salah satu caranya dengan menggandeng Gibran," tutur Panji.

 

Namun, upaya tersebut baru terealisasi kalau Mahkamah Konstitusi langsung mengabulkan syarat minimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi 35 tahun. "Kalau MK memutuskan, syarat umur dikembalikan pada pembuat undang-undang itu akan sulit. Kalau pemerintah dan DPR setuju maka akan gampang mengubah UU, tapi apa mungkin pemerintah merekomendasikan seperti itu yang nanti akan memunculkan opini masyarakat, presiden memuluskan langkah sang anak," ujar Panji.

 

Kemudian, Panji juga tidak yakin PDIP di DPR akan menyetujui hal tersebut. Sebab, hal itu dinilai akan menggerus suara Ganjar di pilpres kalau Gibran menjadi calon wakil presiden pasangan Prabowo Subianto.

 

"Artinya, endorsement Jokowi sepenuhnya didapatkan oleh Prabowo, tidak lagi ke Ganjar kalau Gibran jadi berpasangan dengan Prabowo. Nah, apakah PDIP akan menyetujui hal seperti itu. Oleh sebab itu, Gibran bisa maju sebagai cawapres kalau MK memutuskan langsung bukan menyerah perubahan UU ke pembuat UU," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement