Jumat 11 Aug 2023 21:25 WIB

Pemprov DKI Naikkan Biaya Parkir Bagi Kendaraan tak Lulus Uji Emisi

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan biaya parkir tertinggi.

Warga memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mendapat disinsentif biaya parkir.
Foto:

Ketiga, yakni kategori parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum. Bagian parkir normalnya berbayar Rp 5.000 per hari, tetapi jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif menjadi Rp 5.000 per jam.

"Dengan begitu, emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang ditentukan," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan pelatihan petugas uji emisi dari kabupaten/ kota Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk memperbaiki kualitas udara.

menurut Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto kegiatan pelatihan dalam rangka persiapan penyelenggaraan uji emisi serentak pada Agustus hingga November 2023 di wilayahnya masing-masing.

 

"Pelatihan ini merupakan momentum sinergi pemangku kebijakan untuk menanggulangi polusi udara, utamanya di Jabodetabek dan kabupaten/ kota lainnya di Jawa Barat dan Banten," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement