Kamis 10 Aug 2023 23:47 WIB

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-78, BPKH Gelar Lomba Cipta Mars BPKH 

Panitia akan memilih tiga lirik terbaik dari hasil penilaian dewan juri

Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Foto: bpkh.go.id
Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar lomba cipta lirik mars BPKH dengan hadiah utama umrah bagi satu orang pemenang pertama.

Deputi Bidang Sekretariat Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto mengharapkan pihaknya  mendapatkan lirik mars terbaik yang dapat mewakili identitas lembaga, melalui lomba dalam rangka menyambut HUT ke-78 RI.

"Sekaligus menjadi sarana menumbuhkan loyalitas dan kebanggaan seluruh jajaran, atas kerja BPKH dalam mengelola dana umat. Karena itu, lirik mars wajib memuat filosofi, visi misi dan nilai-nilai yang diusung BPKH,” kata Juni melalui siaran pers, Kamis (10/8/2023).

Mengenai syarat dan ketentuan, lomba tersebut terbuka bagi umum, baik pribadi maupun kelompok. Bagi setiap peserta boleh mengirimkan maksimal tiga karya.

Lirik dibuat menggunakan bahasa Indonesia, original bukan jiplakan dan tidak sedang diikutsertakan dalam perlombaan lain. Lirik yang dilombakan memuat tentang filosofi, visi misi, tujuan, semangat dan nilai-nilai BPKH dalam mengemban tugas dan amanah bagi umat.

Karya dikirim paling lambat 14 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB ke email [email protected] dalam format word atau PDF, dengan melampirkan data diri sesuai KTP atau kartu tanda pengenal lain, serta nomor telepon.

"Panitia akan memilih tiga lirik terbaik dari hasil penilaian dewan juri dan akan memilih satu lirik lagu terbaik, yang akan ditetapkan sebagai lirik lagu mars BPKH,” ucapnya.

Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, serta hak cipta atas lirik sepenuhnya menjadi milik BPKH. Bagi satu orang pemenang pertama akan mendapatkan hadiah umrah, sedangkan juara kedua dan ketiga mendapatkan hadiah uang tunai Rp 10 juta dan Rp 5 juta.

Nama pemenang akan diumumkan 21 Agustus 2023 melalui seluruh akun media sosial BPKH dan laman resmi BPKH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement