REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menemui empat finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban dugaan kasus pelecehan seksual. Bintang menyayangkan kejadian yang menimpa para peserta kontes kecantikan tersebut.
Bintang mengaku sudah mendengarkan kronologis kejadian yang menimpa para korban. Mereka diduga mendapatkan perlakuan yang tidak pantas.
"Perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar hak asasi manusia. Para terduga korban ini mengikuti ajang kontes Miss Universe Indonesia adalah untuk aktualisasi diri, kompetisi bakat, dan kepribadian untuk nantinya diharapkan bisa menjadi duta bangsa," kata Bintang dalam keterangannya pada Kamis (10/8/2023).
Bintang menyayangkan dugaan kasus pelecehan seksual yang oleh panitia mengatasnamakan proses body checking. Bintang sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Kapolri agar kasus ini bisa dikawal hingga tuntas.
"Kami mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban dan tentu kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Bintang.
KemenPPPA siap mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan. Bintang juga salut atas keberanian mereka melapor.
"Mereka melapor ini bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri tetapi juga untuk menyelamatkan teman-teman mereka yang masih takut melapor. Saya mendorong finalis Miss Universe Indonesia yang belum berani melapor untuk tidak takut melapor," ujar Bintang.
Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, terdapat adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, HP, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut.
Pihak penyelenggara dalam hal ini PT CSK jika terbukti, dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
View this post on Instagram