Kamis 10 Aug 2023 00:24 WIB

LBH Padang: Aksi Polisi Pukul Warga dan Aktivis di Masjid Sumbar Sudah Dilaporkan

LBH Padang sebut sudah melaporkan polisi pukul warga dan aktivis di Masjid Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Aparat kepolisian membubarkan warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023). LBH Padang sebut polisi pukul warga dan aktivis di Masjid Sumbar sudah dilaporkan.
Foto: Tangkapan layar
Aparat kepolisian membubarkan warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023). LBH Padang sebut polisi pukul warga dan aktivis di Masjid Sumbar sudah dilaporkan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Perwakilan advokat korban, Aulia Rizal, mendesak Polda Sumatra Barat memproses kasus pemukulan dua orang aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang saat ricuh pemulangan paksa ribuan warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar.

Diketahui, saat pembubaran paksa warga Air Bangis oleh personel Brimob Polda Sumbar pada Sabtu (5/8/2023) lalu di Masjid Raya Sumbar, terjadinya pengamanan terhadap 18 orang yang terdiri atas warga, mahasiswa, dan aktivis.

Baca Juga

Pengamanan terhadap 18 orang juga berakibat pada luka-luka fisik. Enam orang yang diamankan yang terdiri atas dua warga, dua mahasiswa, dan dua aktivis LBH Padang mendapatkan luka-luka dan memar di bagian kepala belakang, perut, lengan, bahu dan leher.

Laporan kedua aktivis LBH Padang ke Polda Sumbar itu didampingi oleh tim advokasi Reformasi Kepolisian pada Selasa (8/8/2023). Pelaporan dari dua orang korban diterima oleh Polda Sumbar dengan menggunakan Pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) juncto 5 subsider 262 ayat (1) KUHP. Kedua korban langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Kasus ini cukup mudah untuk diproses oleh penyidik. Kasus bahkan mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian daerah Sumatra Barat dan jajarannya," kata Aulia, Rabu (9/8/2023).

Aulia menjelaskan, salah satu korban pemukulan adalah advokat yang dilindungi oleh undang-undang. "Sudah saatnya reformasi kepolisian dilakukan. Kita tidak butuh polisi yang brutal. Kita butuh polisi yang humanis dan melindungi HAM," ucap Aulia.

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani menilai semestinya kepolisian paham posisi LBH Padang merupakan pengacara dan aktivis HAM yang tidak pernah melakukan kekerasan apapun dalam pembubaran itu sehingga mereka tidak layak untuk mendapatkan kekerasan dari kepolisian.

"Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat memproses hukum polisi-polisi yang brutal dan tidak presisi. Nama baik kepolisian Sumatra Barat sedang dipertaruhkan," kata Indira menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement