Selasa 08 Aug 2023 18:23 WIB

Seluruh Komisioner KPU Diadukan ke DKPP, Perkara Akses Dokumen Caleg

Bawaslu mengaku sudah lama ingin melaporkan komisioner KPU ke DKPP.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri) bersama anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri) bersama anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (7/8/2023). Aduan dilayangkan karena KPU tak kunjung memberikan akses memadai kepada Bawaslu untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

"Semua (7 komisioner KPU) diadukan," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Raka belum bisa menjelaskan dugaan pelanggaran atas pasal apa yang diadukan Bawaslu. Dia hanya mengatakan bahwa aduan tersebut sedang diproses Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," kata Raka.

Komisioner Bawaslu Totok Hariyono juga menginformasi bahwa aduan dibuat terkait pembatasan akses dokumen bakal caleg. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut detail aduan tersebut.

Aduan ini sebenarnya sudah direncanakan Bawaslu sejak jauh-jauh hari. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada 22 Juni 2023 mengatakan, apabila KPU tak memberikan akses memadai setelah Bawaslu melayangkan surat protes keempat pada 20 Juni, maka aduan akan dibuat ke DKPP.

Persoalan akses ini mencuat usai KPU menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari partai politik pada 1-14 Mei. Ketika KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut, Bawaslu mengaku tidak diberikan akses untuk melihat berkas-berkas itu di kanal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Petugas Bawaslu hanya diperbolehkan melihat dokumen para kandidat itu dengan cara mendatangi langsung ruangan petugas verifikator KPU. Masalahnya lagi, petugas Bawaslu hanya diperbolehkan melihat dokumen persyaratan bakal caleg di aplikasi Silon di komputer verifikator selama 15 menit saja.

Petugas Bawaslu juga tidak boleh memotret dokumen itu. Alhasil, Bawaslu kesulitan mengawasi proses verifikasi, termasuk pengawasan terhadap keaslian ijazah para bakal caleg.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 26 Juli lalu menyatakan, pihaknya sudah membalas surat protes keempat Bawaslu. Dalam surat balasan itu, Hasyim mengatakan hanya akan membuka akses Silon kepada Bawaslu RI apabila pengawas pemilu memiliki laporan dan temuan awal. "Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah (dari bacaleg)," ujarnya.

Hasyim mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan akses menyeluruh kepada Bawaslu RI karena dokumen persyaratan bakal caleg sepenuhnya tanggung jawab KPU dan partai politik yang mendaftarkan. Selain itu, KPU harus berhati-hati memberi akses Silon kepada pihak di luar KPU dan partai politik, karena sistem informasi itu memuat sejumlah data pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement