REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Sebanyak 15.662 ibu di Kabupaten Lumajang menerima program melahirkan atau persalinan gratis. Hal ini diungkapkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam Rapat Paripurna AMJ DPRD Kabupaten Lumajang di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (7/7/2023).
Pria disapa Cak Thoriq ini mengeklaim sejumlah 20 Program Strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur telah dijalankan secara bertahap. Program-program tersebut dinilai telah memberikan manfaat yang nyata dirasakan masyarakat.
"Salah satunya Program Ibu Melahirkan/Persalinan Gratis," katanya.
Menurut Cak Thoriq, program tersebut telah diberlakukan pada semua puskesmas dan rumah sakit di Lumajang. Para ibu di Kabupaten Lumajang telah mendapatkan layanan standar kelas tiga. Kemudian mereka juga tidak dikenakan biaya tambahan obat apapun.
Berdasarkan paparannya tentang capaian 20 program strategis, disebutkan progam tersebut telah terealisasikan kepada 15.662 total ibu melahirkan (bumil). Perinciannya, yakni 3.034 bumil pada 2019 lalu 5.556 pada 2020. Kemudian sekitar 3.501 ibu hamil pada 2021 dan 3.571 bumil pada tahun berikutnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah meluncurkan program Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk membantu ibu-ibu melahirkan secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah daerah pada 25 September 2018. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para ibu apabila hendak mendapatkan program tersebut.
Program ini dapat dilaksanakan di rumah sakit maupun puskesmas dan jaringannya. Khusus di rumah sakit, warga harus memiliki surat rujukan dari puskesmas, berdomisili di Kabupaten Lumajang dengan dibuktikan KTP atau KK dan indikasi bersalin di rumah sakit. Kemudian, masyarakat kurang mampu harus memiliki surat keterangan tidak mampu dan peserta BPJS/KIS/JKN dapat menggunakan kartu jaminan kesehatan tersebut untuk proses melahirkannya.
Warga yang ingin mendapatkan pelayanan di puskesmas atau jaringan lainnya perlu dipastikan sebagai warga Kabupaten Lumajang dengan dibuktikan melalui KTP atau KK. Kemudian, persalinannya harus normal tanpa komplikasi dan peserta BPJS/KIS/JKN dapat tetap menggunakan jaminan kesehatannya dalam proses persalinan. Selain itu, warga tidak mampu diwajibkan memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).