Senin 07 Aug 2023 15:35 WIB

Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti dari Ponpes Al Zaytun

Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap Mahad Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu,  Jumat (4/8/2023).
Foto: Dok Republika
Polisi melakukan penggeledahan terhadap Mahad Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, mengatakan penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari, yakni pada Jumat (4/8) di tiga lokasi. Di antaranya Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.

Baca Juga

"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita," paparnya.

Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun. "Sebanyak 18 item barang disita," ungkapnya.

Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat masih di Komplek Ponpes Al Zaytun disita empat item barang. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dan dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut, penggeledahan dilakukan karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti video yang beredar di masyarakat.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement