Senin 07 Aug 2023 06:59 WIB

Layanan di Jakarta Masih Tutup, Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok dan Bekasi

Pelayanan SIM Keliling di Depok tersedia di dua titik.

Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022). Pelayanan SIM keliling Polda Gorontalo kembali dibuka setelah tutup selama satu pekan saat libur lebaran.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022). Pelayanan SIM keliling Polda Gorontalo kembali dibuka setelah tutup selama satu pekan saat libur lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM seperti Satpas, Gerai Sim, dan SIM Keliling masih ditutup sementara sejak 2 Agustus 2023. Berdasarkan unggahan yang dilihat dari akun Instagram TMC Polda Metro, Senin (7/8), penutupan sementara ini dilakukan karena adanya maintenance network dan server di data center Korlantas Polri.

“Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali,” tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga

Pelayanan SIM Keliling di Depok tersedia di dua titik. Lokasi pertama di Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Lokasi kedua di Burger King Bojongsari di Jalan Raya Bojongsari, no 8, Depok, Jawa Barat. Untuk jam pelayanan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Untuk waktu layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya ada di satu lokasi, yaitu di Mitra 10 Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini, Senin, 7 Agustus 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement