Sabtu 05 Aug 2023 09:52 WIB

Rentan Kecelakaan Kerja, Pengusaha Kuliner Diminta Ikut Jaminan Sosial Naker

Jaminan sosial naker mencegah pekerja dan keluarga jadi miskin akibat kecelakaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Koki memasak martabak Mesir pada Pekan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/8/2023) (ilustrasi).
Foto: Antara/Fransisco Carolio
Koki memasak martabak Mesir pada Pekan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/8/2023) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, pengusaha kuliner termasuk sebagai pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Mulai dari persiapan, saat berdagang, maupun setelah selesai berdagang.

Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Perkumpulan Pengusaha Kuliner Indonesia (APKULINDO), di Kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Saat ini, sambungnya, negara telah menetapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja (naker) merupakan sarana perlindungan yang mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai dengan datangnya hari tua.

"Melalui program ini, diharapkan dapat mencegah pekerja/buruh dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika mengalami guncangan ekonomi seperti kecelakaan kerja, cacat total tetap, memasuki usia lanjut, pensiun dan meninggal dunia," kata Ida.

Ida menyampaikan, dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai dengan datangnya hari tua. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diwajibkan bagi pekerja sektor informal adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang akan memberikan manfaat perawatan kesehatan ketika terjadi kecelakaan kerja, dan manfaat santunan kematian, biaya pemakaman serta pada saat pekerja meninggal dunia.

"Saya ingin perlindungan jaminan sosial ini membantu meringankan beban terutama keluarga pekerja informal," ucap Ida.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement