Sabtu 05 Aug 2023 08:11 WIB

Penembakan Anggota Densus, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Keluarga ingin kasus penembakan anggota Densus ini ditarik ke Bareskrim.

Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).
Foto:

"Perlu penegasan selain dari Pasal 340 KUHP, hukum adat juga perlu ditegakkan karena kami orang beradat. Jadi, segala permasalahan dari yang kecil sampai yang besar, apalagi saat ini kami alami sangat besar, di manapun kami berada hukum adat berlaku," kata Pandi.

Mengenai bentuk hukum adat yang dimaksud, Pandi tidak menjelaskan karena ada tim lainnya yang bisa menjelaskan dan yang mengurusnya, yakni ahli dewan adat.

Sementara itu, ibu Bripda IDF, Inosensia Antonia Tarigas, tidak kuasa menahan tangis di hadapan awak media saat menyampaikan harapannya. "Saya minta (hukuman) seadil-adilnya untuk anak saya," katanya dengan suara pilu.

Dipecat

Mabes Polri memecat tersangka IMS, anggota Densus 88, tersangka kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dijatuhkan kepada IMS melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, pada Kamis (3/8/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, IMS sampai saat ini masih dalam penahanan di Biro Provos Propam Polri.

Ramadhan menerangkan, dalam putusan KKEP Polri disebutkan, pemecatan IMS dari kepolisian, lantaran terbukti menggunakan senjata api ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius. “Bripda IM telah terbukti menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,” begitu kata Ramadhan dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Mengacu putusan sidang KKEP, kata Ramadhan menerangkan, IMS terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) b, Pasal 8 c angka 1, Pasal 10 ayat (1) a angka 5, Pasal 10 ayat (1) f, Pasal 10 ayat (1) a angka 5, juncto Pasal 10 ayat (6) a, dan b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas ragam pelanggaran tersebut, kata Ramadhan, sidang KKEP memvonis IMS bersalah dan dihukum pemecatan.

Ada dua butir putusan sidang KKEP yang diketuai oleh Brigjen Agus Wijayanto. Kata Ramadhan, putusan pertama memastikan sanski etik. “Yaitu berupa sanksi etika atas perilaku pelanggar yakni IMS yang dinyatakan melakkan perbuatan tercela,” kata Ramadhan.

Butir kedua putusan KKEP, berupa penjatuhan sanksi administratif berupa penahanan di penempatan khusus di Patsus Biro Provos Div Propam Polri. “Dan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (pecat) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.

Kematian Bripda Ignatius, terjadi pada Ahad (23/7/2023) dini hari lalu. Bripda Ignatius tewas ditempat setelah tertembak di salah-satu kamar di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement