Jumat 04 Aug 2023 12:56 WIB

Gibran Disangkutkan dengan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Jokowi

Jokowi minta jangan menduga-duga soal gugatan usia capres-cawapres dikaitkan Gibran.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi. Jokowi minta jangan menduga-duga soal gugatan usia capres-cawapres dikaitkan Gibran.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi. Jokowi minta jangan menduga-duga soal gugatan usia capres-cawapres dikaitkan Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7/2017 terkait batas usia minimal 40 tahun capres-cawapres. Ia menegaskan, tak ingin mengintervensi masalah yang menjadi kewenangan yudikatif.

“Saya nggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Jokowi di Pasar Parungkuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Nama wali kota Solo yang juga putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka pun disangkutpautkan dengan uji materi batas usia capres cawapres ini. Namun, Jokowi meminta publik agar tak menduga-duga bahwa uji materi ini untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres.

“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan terkait gugatan mengenai batas usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menggelar perkara yang diajukan oleh tiga kelompok sekaligus mulai dari perkara 55/PUU-XXI/2023 yang digugat para kepala daerah. Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta perkara 51/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Garuda.

Di MK, kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda. 

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Jokowi. 

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun mengaku tak menanti putusan soal batas usia capres dan cawapres. 

“Aku yo ora nunggu putusane, saya nggak peduli putusannya diterima atau tidak, aku ra gagas kui (saya nggak menggubris itu),” kata Gibran di Solo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement