Kamis 03 Aug 2023 19:27 WIB

Keluarga Korban Kabel Fiber Optik Belum Lapor Polisi

Keluarga korban kabel fibel optik, Sultan Rifat Alfatih belum melaporkan ke polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kabel utilitas yang telah dipotong di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Keluarga korban kabel fibel optik, Sultan Rifat Alfatih belum melaporkan ke polisi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabel utilitas yang telah dipotong di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Keluarga korban kabel fibel optik, Sultan Rifat Alfatih belum melaporkan ke polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rif'at Alfatih (20 tahun) belum melayangkan laporan polisi meski telah mendatangi Polda Metro Jaya. Sultan menjadi korban kebel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan milik PT Bali Towerindo Tbk. 

"Kami konsul terkait laporan nanti seperti apa," ujar Ayah Sultan, Fatih (49 tahun) kepada awak media, Kamis (3/8/2023). 

Baca Juga

Menurut Fatih, hasil konsultasi tersebut, polisi menyebut masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Namun Fatih belum membeberkan apa persyaratan yang harus dilengkapi.

"Belum bisa tindaklanjut soalnya ada beberapa harus dilengkapi berkas-bekas," tutur Fatih. 

Lanjut Fatih, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak PT Bali Towerindo Tbk. Hanya saja, kata dia, pihaknya memiliki batasan tapi jika memang tidak ada itikad baik maka laporan polisi bakal segera dibuat. Karena itu, Fatih menyerahkan permasalahan hukum ke pihak pengacara yang lebih paham.

"Kalau gak ada jawaban mau gak mau dinaikan eskalasinya. Cuma, kita tunggu koordinasi dengan tim hukum," ungkap Fatih. 

Sebelumnya, kurang lebih tujuh bulan lamanya, Sultan hanya bisa makan dan minum melalui selang di hidungnya. Mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang itu mengalami kecelakaan akibat kabel fiber optik yang menjuntai dan terlepas menjerat lehernya, di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023 silam. Akibat kecelakaan itu tulang tenggorokannya hancur dan pita suaranya putus.

Di tengah kondisinya yang sedang tidak-baik saja, Sultan tetap berjuang mencari keadilan untuk dirinya yang menjadi korban kabel fiber optic milik PT Bali Towerindo Tbk. Dia menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Dalam surat bertulis tangan itu, Sultan mengaku sudah kuat berlama-lama dalam kondisinya yang tidak baik-baik saja. Sultan juga mencurahkan harapannya untun cepat sembuh dan pulih seperti sediakala. Dia juga meminta agar pihak yang bersangkutan  untuk segera bertanggungjawab atas kelalainnya yang membuat dirinya menderita.

“Dengan surat ini ssya buat dengan sejujur-jujurnya. Harapan saya adalah dengan adanya surat ini dapat dibaca dan menjadi perhatian bagi pak Jokowi dan pak Mahfud MD,” tulis Sultan dalam surat yang dibuatnya tertanggal 2 Agustus 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement