Kamis 03 Aug 2023 14:57 WIB

Eksekusi Rumah Guruh Sukarnoputra Ditunda

Eksekusi rumah Guruh Sukarnoputra ditunda karena situasi tidak kondusif.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Guruh Soekarnoputra menjawab pertanyaan wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Eksekusi rumah Guruh Sukarnoputra ditunda karena situasi tidak kondusif.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Guruh Soekarnoputra menjawab pertanyaan wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Eksekusi rumah Guruh Sukarnoputra ditunda karena situasi tidak kondusif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaksanaan eksekusi rumah milik Guruh Sukarnoputra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/8/2023) tak dapat dilakukan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pelaksanaan putusan sita eksekusi aset tak bergerak milik anak Presiden Soekarno di Jalan Sriwijaya III Jakarta Selatan (Jaksel) itu ditunda pelaksanaannya karena kondisi keamanan yang tak kondusif di lapangan.

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah mengirimkan juru sita ke lokasi untuk pelaksanaan eksekusi penyitaan pada Kamis (3/8/2023) pagi. Akan tetapi di lapangan, kata Djuyamto, juru sita pengadilan melihat objek sitaan dalam penjagaan sejumlah individu. Sehingga dikatakan Djuyamto, juru sita pengadilan tak dapat mendekati objek penyitaan. 

Baca Juga

“Petugas juru sita kami (PN Jaksel) sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian, petugas kami, juru sita kami dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak kondusif,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).

Kata dia, juru sita dari pengadilan mencoba tetap melaksanakan penyitaan dengan meminta sukarela. Akan tetapi, kata Djuyamto, upaya tersebut tetap tak bisa dilakukan lantaran objek sitaan masih dalam penjagaan oleh sekelompok orang suruhan.

Juru sita dari PN Jaksel, pun tak melihat adanya pengawalan dari pihak aparat kepolisian sebagai pembantu pelaksanaan sita eksekusi.

“Sesuai apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, tidak terlihat ada aparat keamanan yang berjaga-jaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga objek eksekusi tersebut,” ujar Djuyamto.

Karena situasi tersebut, kata Djuyamto, juru sita ‘putar pulang’ untuk penundaan eksekusi. “Artinya, situasinya memang menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, atau dilakukan proses eksekusi,” ujar Djuyamto.

Kata dia, penundaan sita eksekusi rumah milik Guru Sukarnoputra ini, tak mengacu batas waktu. Menurutnya, situasi yang terjadi pada Kamis (3/8/2023) akan segera dilaporkan kepada Ketua PN Jaksel untuk pelaksanaan putusan eksekusi.

Eksekusi rumah milik Guruh Sukarnoputra ini, terkait dengan sengketa keperdataan dengan Susy Angkawijaya. Kasus keduanya disebutkan berawal dari persoalan pinjam-meminjam uang sejak 2011. Namun berujung pada gugatan keperdataan dengan menjadikan Guruh sebagai tergugat, atas gugatan Susy.

Sengketa keduanya, berakhir dengan keputusan hukum dari PN Jaksel 2014, yang memutuskan tergugat harus mengosongkan rumah yang berada di Jalan Sriwijaya III Nomor 9 RT 004, RW 001 di Jaksel tersebut. Pihak penggugat, Susy dimenangkan dalam gugatannya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement