REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penetapan tersebut telah sesuai koridor yang seharusnya.
Ridwan Kamil mengatakan, penetapan Panji sebagai tersangka tidak lepas dari upaya bersama oleh tim investigasi bentukan Pemprov Jabar, untuk menyelesaikan polemik adanya dugaan pengajaran aliran sesat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Kemarin saya memantau, semua dalam koordinasi tim investigasi Jawa Barat. Sebagai pengumpul fakta, sudah saya paparkan ke pemerintah pusat. Sudah ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan menjadinya penetapan tersangka ini," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (2/8/2023).
Menurut Emil, hasil ini merupakan bukti bahwa tim investigasi telah melakukan pekerjaannya secara maksimal, untuk meredam keresahan masyarakat.
"Silakan masyarakat menilai, bahwa kerja kami sangat serius. Menjawab keresahan-keresahan, khususnya banyaknya pernyataan-pernyataan yang diduga menista dan menodai agama," katanya.
Emil pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas selama proses peradilan berlangsung.
"Kami harap masyarakat tenang, semua sudah ditindaklanjuti," katanya.
Sedangkan, terkait para santri di Ponpes Al Zaytun, Emil akan menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Agama dalam mencari solusi, agar mereka tidak terkatung-katung.
"Terkait pesantrennya, karena kewenangannya di Kementerian Agama. Itu dalam proses, agar santrinya tidak dirugikan tapi juga dalam kurikulum dan semangat Pancasila dan keagamaan yang kita yakini hari ini," katanya.