Selasa 01 Aug 2023 04:29 WIB

Senator Abdul Kholik: Status Desa Tertinggal Harus Dihapus karena Merendahkan!

Status desa berdasarkan potensinya yaitu pertnian, maritim, hutan, atau industri.

Rep: muhammad subarkah/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas membasmi hama pada cabai keriting di lahan pertanian perkotaan (Urban Farming Garden) Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/3/2022). Pertanian perkotaan yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya tersebut memanfaatkan lahan ruang terbuka hijau untuk bercocok tanam baik tanaman sayur, jagung, maupun buah serta hasil panennya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Foto: ANTARA/Patrik Cahyo Lumintu
Petugas membasmi hama pada cabai keriting di lahan pertanian perkotaan (Urban Farming Garden) Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/3/2022). Pertanian perkotaan yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya tersebut memanfaatkan lahan ruang terbuka hijau untuk bercocok tanam baik tanaman sayur, jagung, maupun buah serta hasil panennya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD asal Jawa Tengah, DR Abdul Kholik, mengatakan perlu dilakukan perubahan mendasar dalam membuat pengategorian desa. Selama ini pemerintah mengategorikan atau membagi desa dengan kategori desa mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal.

"Pengategorian tersebut tidak tepat, yakni kategori desa tertinggal cenderung merendahkan atau memberikan stigma yang buruk kepada warganya. Sebab, dalam praktiknya program desa tertinggal selama ini hanya menyasar pada subjek warganya itu, bukan bertujuan mendorong potensi desa agar berkembang dan mengatasi kemiskinan, '' kata Abdul Kholik, di Jakarta, Selasa (01/08/2023)pagi.

Baca Juga

Menurut Kholik, selama cara mengatasi kemiskinan di desa selama itu lebih berupa pemberian bantuan-bantuan. Karena itu, ke depan, harus ada perubahan dalam kategorisasi desa yang perlu dimasukkan ke dalam RUU Desa yang baru. ''Maka nanti pengategorian desa hendaknya diganti berdasar pada potensi yang dimiliki desa. Dalam hal ini ada empat kategori yang kami usulkan, yakni desa pertanian, desa maritim, desa hutan, dan desa industri."

"Keempat kategori itu bila diterapkan maka yang didorong dalam UU Desa tersebut adalah pengembangan potensi desa. Tolak ukur keberhasilannya adalah bila itu desa pertanian, sektor pertaniannya yang maju. Demikian dengan desa maritim, desa hutan, dan desa industri. Mereka dikategorikan desa yang maju bila sektor potensinya tersebut maju dan berkembang dengan baik,'' ujarnya.

Dengan demikian lanjut Kholik, alokasi dana desa yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi Rp 2 miliar nantinya dapat difokuskan pada sektor potensi desa tersebut. Selain itu, di dalam struktur pemerintahan di desa akan disesuaikan dengan potensi tersebut. Misalnya nanti ada kepala urusan (kaur) pertanian, kaur maritim, kaur kehutanan, dan kaur industri di desa-desa tersebut.

''Saya yakin perubahan desa dengan paradigma tersebut akan berdampak signifikan bagi perkembangan desa ke depan. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Warga desa akan fokus pada perkembangan desanya dengan tidak memilih menjadi kaum urban,'' kata Abdul Kholik menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement