REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Hendra Effendi, secara resmi mencabut gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Hendra menyebut kliennya berubah pikiran karena sikap Mahfud MD belakangan ini.
Hal tersebut disampaikan Hendra seusai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (31/7/2023). Majelis hakim mengesahkan pencabutan gugatan Panji Gumilang dalam sidang tersebut.
"Sudah kami sampaikan sebelum acara sidang ini bahwa gugatan yang disampaikan oleh Panji ini sudah dicabut namun secara moril tentunya hari ini kita laksanakan dan kita hadir disini dalam rangka menghormati panggilan sidang ini karena pada dasarnya kita yang mengajukan gugatan," kata Hendra kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Hendra menjelaskan, kliennya menarik gugatan karena menyaksikan perkembangan perkara ini. Hendra mengeklaim Mahfud MD kini melontarkan pernyataan positif tentang Al-Zaytun.
"Melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement yang baik, yang menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat, semuanya pintar, tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," ujar Hendra.
Hendra enggan menerangkan alasan lebih lanjut terkait pencabutan gugatan. Ia menyinggung kedua belah pihak sudah sepakat mengakhiri perkara. "Memang inilah yang kita harapkan tentang bagaimana sebuah persoalan diselesaikan ya, jadi hari ini alhamdulillah persoalan gugatan terhadap Mahfud MD sudah selesai," kata Hendra.
Hendra juga tak mau mengonfirmasi perihal komunikasi antara Mahfud MD dengan kliennya pascagugatan diajukan ke PN Jakpus. Hendra merasa urusan itu murni hak kliennya.
"Kemungkinan itu ada, tapi kami tidak mau terlalu jauh masuk ke dalam ranah itu, hak klien kami lah sepenuhnya," ujar Hendra.
Sebelumnya, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Senin 17 Juli 2023. Gugatan ini masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Adapun isi petitumnya pertama meminta hakim mengabulkan gugatan Panji untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Mahfud MD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Materil Rp 5 dan imateril Rp 5 triliun.
Keempat, Panji menuntut sahnya sita jaminan terhadap barang milik Mahfud MD baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dari jumlah nilai kerugian dan akan ditentukan kemudian. Kelima, menyatakan Mahfud MD patuh dan taat terhadap putusan ini.
Keenam, menetapkan ganti rugi tersebut dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan. Ketujuh, menetapkan Mahfud MD membayar uang paksa sejumlah Rp 5 juta untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan.
Kedelapan, menyatakan bahwa isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Mahfud MD. Kesembilan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.