Senin 31 Jul 2023 12:01 WIB

Ridwan Kamil Telah Siapkan Tim Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Gubernur Ridwan Kamil telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gubernur Ridwan Kamil telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.
Foto: dok. Rizal FS/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gubernur Ridwan Kamil telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan gugatan yang dilayangkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditujukan pada jabatannya, bukan menggugat pribadinya.

"Al Zaytun, gugatannya ke jabatan saya kan sebagai gubernur. Jadi, tak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, seusai acara Kick Off West Java Development Forum Tahun 2023 di Hotel Pullman, Senin (31/7/2023).

Baca Juga

Jadi, menurut Emil, menghadapi gugatan jabatan sebagai gubernur jadi pihaknya menghadapi saja gugatan tersebut. "Oleh biro hukum sudah melakukan kajian-kajian. Saya sudah menyiapkan tim untuk mendampingi pengacara sudah," katanya.

Sebelumnya, menanggapi gugatan ini, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Teppy Wawan Darmawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan register gugatan tersebut.

"Jadi, kita belum mendapatkan salinan gugatannya. Biasanya itu ada nanti dikirim oleh pengadilan ada suratnya. Itu tahapnya termasuk salinan isi gugatannya. Tapi, sampai pagi ini belum ada gugatan yang masuk ke kita," ujar Teppy kepada Republika, Selasa (25/7/2023).

Oleh karena itu, kata Teppy, hingga saat ini pihaknya belum merumuskan bagaimana menghadapi gugatan tersebut. Serta, bagaimana pihaknya mempersiapkannya. 

"Kami mempersiapkan menghadapi gugatan itu rahannya sesuai  Pak Gubernur. Nanti, biasanya beliau yang langsung menugaskan," katanya.

Walaupun, kata Teppy, memang selama ini Gubernur Jabar selalu menugaskan biro hukum untuk menjadi kuasa hukum. 

"Tapi, ya saya tidak bisa berandai-andai. Apakah nanti akan diambil langkah lagi yang akan dibentuk oleh Pak Gub atau seperti apa," katanya.

Namun, menurut Teppy, kalau terkait gugatan ke Pemprov Jabar ini atributnya melekat di biro hukum. Karena bagian dari tugas biro hukum untuk menghadapi prasangkaan dan dugaan yang terkait dengan Pemprov Jabar.

"Kami sudah langsung mempersiapkan diri, jadi sudah melekat di kelembagaan. Kami sudah punya tim untuk itu ya. Tapi yang jelas suratnya sampai saat ini belum diterima karena kemarin baru diumumkan biasanya juga tidak lama kita tunggu surat itu dulu kami dalam posisi itu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement