REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ada "sepeda antik" di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. itu bukan sepeda onthel atau sepeda zaman "baheula" atau zaman dahulu, dalam arti yang sebenarnya.
Menurut Kepala Seksi Trantib Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi Muhamad Budi Yuwono, di Bekasi, Jumat, mengatakan istilah sepeda antik yang dimaksud bukanlah merujuk pada benda fisik berwujud kendaraan roda dua berusia puluhan bahkan ratusan tahun.
Mengurus berkas pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini relatif mudah namun unik yakni memakai "sepeda antik".
"Sepeda antik yang dimaksud bukan kendaraan berwujud sepeda melainkan layanan inovasi digital terintegrasi," katanya.
Dia mengatakan layanan "sepeda antik" yang baru saja diluncurkan secara resmi merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara optimal.
"Sepeda antik" merupakan layanan digital terintegrasi antara situs pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai mampu memudahkan masyarakat untuk membuat dokumen pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dia menjelaskan dengan menggunakan "sepeda antik" masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan untuk mengurus legalisasi dokumen pengantar SKCK namun cukup mengurus di masing-masing kantor desa sesuai domisili.
"Kami melihat saat ini, pemerintah masih menggunakan metode konvensional dalam pembuatan pengantar SKCK. Warga harus menyiapkan dokumen yang masih berbasis hardcopy," katanya.
Melalui layanan terbaru ini, masyarakat tidak perlu repot membawa berkas dimaksud karena cukup mengakses lewat aplikasi "sepeda antik" yang juga telah terkoneksi dengan basis data Kepolisian Republik Indonesia.
Budi mengaku layanan inovasi ini baru diimplementasikan di dua desa yakni Sukasari dan Jayasampurna sambil menuntaskan proses sosialisasi kepada masyarakat.
Ke depan, layanan digital tersebut akan diterapkan di semua desa wilayah Kecamatan Serang Baru.
Sebagai wilayah yang masuk zona industri dengan tren peningkatan jumlah pencari kerja setiap tahun, layanan digital ini dinilai mampu memangkas proses birokrasi khususnya pada permohonan berkas pengantar SKCK.
"Kami berharap digitalisasi pelayanan publik berbasis aplikasi ini mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menembus ruang dan waktu dengan jangkauan layanan lebih luas, cepat, serta efisien," ucapnya.
Sementara Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan kemudahan pelayanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah guna memudahkan masyarakat mengakses kebutuhan.
Pihaknya terus mendorong setiap perangkat daerah untuk menemukan inovasi-inovasi baru berkaitan dengan optimalisasi pelayanan publik agar membantu masyarakat mengurus dokumen secara efektif dan efisien.
"Tentu pada akhirnya peningkatan kepuasan masyarakat menjadi tujuan kami sebagai pelayan publik. Melalui inovasi yang tertuang dalam produk hukum diharapkan dapat membantu tercipta optimalisasi tertib administrasi sekaligus sinergitas antar perangkat daerah," katanya.