REPUBLIKA.CO.ID,PAYAKUMBUH-- Dua orang pemuda di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, Deni (35 tahun) dan Denis (34) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Jumat (28/7/2023) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kami mendapati informasi adanya transaksi jenis sabu di GOR Kubu Gadang Payakumbuh," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Sabtu (29/7/2023).
Aiga menyebut Deni dan Denis ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tersangka Deni ditangkap di lokasi kejadian di GOR Kubu Gadang. Deni dibekuk saat menunggu calon pembeli.
Saat digeledah, polisi mendapati dua paket sabu dari Deni.
Deni juga mengakui ada lagi satu paket narkotika di rumahnya di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur. Selain itu, polisi juga mengamankan Denis. Diketahui Denis merupakan seorang pegawai honorer di Kantor Pengadilan Agama Payakumbuh.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh.
"Kami masih mengejar tersangka Gepeng yang masih berstatus DPO," ucap Aiga.