Jumat 28 Jul 2023 06:31 WIB

Polisi Tangkap Pelempar Batu ke Dua Mobil di Jalan Margonda Depok, Ternyata...

Pelaku sehari-hari beraktivitas sebagai seorang pemulung.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Polisi akhirnya menangkap tersangka pelaku pelemparan batu ke dua mobil yang melintas di Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (27/7/2023). Setelah diperiksa, pelaku diduga kuat merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan, menyebut pihaknya mengamankan pelaku pelemparan di Jalan Margonda. Tersangka diamankan setelah aksi pelemparan batu ini viral di media sosial.

Baca Juga

"Kejadiannya dua kali, yang pertama Sabtu (15/7/2023) malam Minggu sekitar pukul 20.30 WIB mobil Ertiga pecah kacanya. Korban ibu dan anak hanya mengalami luka lecet," tutur Nirwan Pohan saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (27/7/2023).

Menurut dia, aksi melempar batu yang kedua terjadi pada Rabu (25/7/2023) sekitar pukul 10.30 WIB ke mobil Honda Freed. Tindakan ini juga melukai pengendara karena terkena serpihan kaca di pelipis sebelah kiri.

"Semuanya (mobil) mengarah ke Jakarta. Kejadiannya di seberang hotel Savero," katanya.

Nirwan menjelaskan, pelaku atas nama Unggul Manurung (38 tahun) berdomisili di Beji diduga kuat mengalami gangguan jiwa. Sementara ini, ia dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diobservasi.

"Pelemparan Sabtu dan Rabu itu pelakunya sama, ini ODGJ, mungkin kalau dia stresnya muncul dia itu melakukan perlakuan yang aneh-aneh," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pelaku sehari-hari beraktivitas sebagai seorang pemulung. Saat kejadian juga tersangka membawa gerobaknya yang biasa dibawa sehari-hari.

"Pelaku warga Beji yang kesehariannya berprofesi sebagai pemulung, karena saat kejadian dia membawa gerobak, pelaku diamankan berdasarkan rekaman kamera dalam mobil korban," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement