Rabu 26 Jul 2023 08:20 WIB

PAN Sebut Ancol Hingga Jakpro, BUMD DKI yang Rugi pada 2022

Farazandi dorong Pemprov DKI lakukan langkah tegas jika ada pelanggaran hukum BUMD.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Fraksi PAN DPR DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah (tengah).
Foto: Dok PAN
Anggota Fraksi PAN DPR DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah mengatakan, pihaknya menyoroti keberjalanan Badan Pembinaan Badan Usaha Mili Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta yang mencatatkan kerugian. Dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran di internal BUMD DKI yang mencatatkan kerugian.

"Dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2021 mengalami sedikit penerimaan laba usaha, di tahun 2022 kami Fraksi PAN melihat adanya beban rugi pada beberapa BUMD yang menjadi kajian dan analisis kinerja dari BUMD dan seluruh perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Farazandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Dia mengatakan, perlu menjadi perhatian terhadap semua BUMD yang mencatatkan kerugian pada 2022. Dia menyebut, di antaranya PD Dharma Jaya, Perumda Sarana Jaya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PT Jamkrinda Jakarta, yang keuangannya minus.

Farazandi menyarankan, bagi BUMD yang selalu mengalami rugi usaha sebaiknya diambil langkah tepat dalam evaluasi kinerja para pengelola dan evaluasi dengan cara memberi penyertaan modal daerah (PMD). Dengan begitu, kinerja BUMD yang rugi bisa meningkat.

"Langkah tegas dari Pemprov DKI Jakarta terhadap BUMD tersebut juga harus dilakukan dengan memberikan sanksi penegakan hukum jika ditemukan ada pelanggaran dalam pengelolaan. Sebab rugi usaha BUMD dan perseroan terbatas pada hakikatnya merupakan kerugian bagi Pemprov DKI," jelas Farazandi.

Dia juga menyampaikan, Fraksi PAN DPRD DKI sangat prihatin dan menyayangkan masih terjadinya aksi korporasi yang dilakukan manajemen PT Jakpro yang sangat tidak terpuji. Alhasil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki.

"Kalau ini memang terbukti benar maka perlu dilakukan tindakan perbaikan internal secara tegas dan menyeluruh agar praktik-praktik tidak terpuji seperti ini tidak terulang kembali," kata Farazandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement