Selasa 25 Jul 2023 18:08 WIB

IDI Minta Kemenkes Pertegas Definisi Bullying

IDI meminta Kemenkes untuk mempertegas definisi bullying.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Office Bullying. Ilustrasi. IDI meminta Kemenkes untuk mempertegas definisi bullying.
Foto: Wikipedia
Office Bullying. Ilustrasi. IDI meminta Kemenkes untuk mempertegas definisi bullying.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi ikut menyoroti issu bullying terhadap tenaga medis dan kesehatan. Menurut dia, perlu ada penegasan dalam konteks bullying tenaga kesehatan sesuai aturan yang baru dikeluarkan Menkes Budi melalui Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) Nomor 1512 Tahun 2023.

“Akan lebih baik kalau kemudian regulasi itu semakin diperluas, maka yang harus dipertegas adalah definisi bullying itu sendiri,” kata Adib dalam konferensi pers daring PB IDI di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

Adib menambahkan, pihaknya sangat setuju saat ada upaya untuk menghapuskan bullying di dunia pendidikan seperti yang diutarakan Menkes Budi Gunadi sebelumnya. Apalagi, perundungan dia nilai sangat mengganggu dan menghambat proses pendidikan dokter.

“Dalam pertemuan dokter se-ASEAN, kita tidak setuju atau sangat mengutuk kalau ada tindakan bullying kepada teman-teman kesehatan terutama dalam pelayanan. Jadi kita tidak hanya berbicara pada pendidikan saja, bullying juga bisa terjadi di sektor pelayanan,” tutur dia.

Meski demikian, Adib meminta adanya kejelasan definisi bullying yang dipertegas dalam aturan baru. Sebagai tenaga pendidik dokter serta senior, dia khawatir ada tudingan pelaku perundungan yang sebenarnya tidak demikian.

“Jangan sampai menimbulkan sebuah keresahan bagi kami. Kebetulan saya juga dosen,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengancam para senior pelaku perundungan terhadap dokter residen atau dokter umum yang sedang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menurut Budi, perundungan yang telah berjalan selama puluhan tahun harus dihentikan karena menyebabkan kerugian fisik, mental serta finansial.

Sebab itu, pihaknya mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) Nomor 1512 Tahun 2023 dan platform pengaduan perundungan daring di laman https://perundungan.kemkes.go.id/. Meski demikian, fitur aduan itu, kata dia, masih berlaku terbatas pada rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, belum swasta atau RSUD.

Adapun jika beberapa pihak terbukti melanggar, dan ditemukan aksi perundungan, Budi menegaskan tak segan untuk memberi sanksi dari ringan hingga berat.

“Pertama sanksi ringan, kita kasih teguran tertulis, teguran tertulis ini bisa ke pengajarnya, direktur utama RS atau peserta didik senior. Kan ini perundungan terjadi dari kaka kelas,” kata Budi saat menggelar konferensi pers soal Peraturan Bullying dalam UU Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dia menambahkan, sanksi sedang akan diberikan jika aksi yang dilakukan terbukti selalu mengulang. Hukuman yang mungkin diberikan, kata dia, menghilangkan status akses atau masa pendidikan senior pelaku perundungan. “Kalau untuk pengajar (sanksi sedang) ya udah tiga bulan kita skors. Dirutnya juga akan kena skors, karena ini kan di bawah saya,” jelas dia.

Terakhir, sanksi berat akan diberikan pada hal-hal tertentu saja. Budi menjelaskan, jika sanksi berat dikenai pada pegawai Kementerian Kesehatan, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan akan dilakukan sebelum dikenakan pembebasan jabatan.

“Dan untuk pengajar karena dia bukan pegawai Kemenkes, kami minta ga usah ngajar di rumah sakit kami, ngajarnya di rumah sakit lain aja. Sedangkan peserta didik dari universitas, sanksi berat ya pergi aja, tidak boleh mengikuti program belajar-mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes,” jelas dia.

Di lokasi yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami, mengatakan, mulai Kamis (20/7/2023) pihaknya menyediakan sarana pelaporan perundungan dokter-dokter muda yang sudah berjalan puluhan tahun. Dua dari instrumen pelaporan itu, mencakup laman https://perundungan.kemkes.go.id/ dan Whatsapp dengan nomor 081299799777.

“Ini sudah. Insya Allah setelah konferensi pers ini kita sudah bisa mulai, jadi kami bisa menerima pengaduan,” kata Murti saat ditemui awak media di Jakarta.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dari dua platform itu, pihak dia akan melakukan verifikasi. Setelahnya, bukti akan dikumpulkan lebih jauh dan menindak dengan sanksi ringan, sedang hingga berat.

“Nanti sanksi ini kami akan memberikan rekomendasi kepada Pak Dirjen Pelayanan Kesehatan,” tutur dia.

Menyoal kerahasiaan pelapor, dia meminta tidak perlu khawatir. Kemenkes, kata Murti, akan menjamin kerahasiaan dan hak untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement