Selasa 25 Jul 2023 17:30 WIB

Kejagung Pecat Tiga Jaksa Terima Suap Terkait Tambang Ilegal Nikel di Konawe Utara

Kasus tambang ilegal nikel di Konawe Utara diduga rugikan negara hingga Rp 5,7 T.

Rep: Bambang Noroyono, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan. Belakangan Kejagung memecat tiga jaksa penerima suap terkait tambang ilegal nikel. (ilustrasi)
Foto:

Pada Senin (24/7/2023) malam, Kejagung merilis dua tersangka dari penyelenggara negara di Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). Yaitu, SM yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Geologi Kemen ESDM, dan EVT ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Evaluator Kerja dan Anggaran Biaya Kemen ESDM.

Pekan lalu penyidik gabungan kejaksaan juga melakukan penangkapan terhadap Ofan Sofwan (OS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT LAM, dan Windu Aji Sutanto (WAJ) selaku owner, atau pemilik dari PT LAM. Tiga tersangka lainnya, yakni inisial AA selaku Dirut PT Kabaena Kromit Pratama.

Tersangka HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara. Dan tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM.

Terkait dengan tersangka Windu Aji, pun saat ini dalam pendalaman di Jampidsus menyangkut perannya sebagai makelar kasus. Nama Windu Aji terseret arus penerimaan uang korupsi BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Windu Aji disebut oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) menerima Rp 75 miliar untuk membantu upaya menutup penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejagung yang menetapkan Windu Aji Sutanto selaku pemilik dari PT Lawu Agung Mining (LAM) sebagai tersangka terkait dugaan tambang ilegal nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dari tindakan ini, kejaksaan menyebut bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 triliun.

Ia mengatakan, Kejagung pantas mendapatkan penghargaan atas kinerjanya tersebut. Selanjutnya, ia meminta lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu untuk terus melakukan pengembangan kasus lebih jauh.

"Saya minta, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di sini. Baik dari segi jumlah tersangka hingga indikasi aliran dana pencucian uang, wajib dibongkar semuanya," ujar Sahroni lewat keterangannya, Senin (24/7/2023).

"Lacak siapa saja yang menerima dana hasil kejahatan ini," sambungnya menegaskan.

Tidak menutup kemungkinan, Kejagung di tengah pengusutannya akan dihadapkan oleh berbagai macam hambatan. Karenanya, ia menegaskan komitmennya untuk mendukung Kejagung dalam mengusut kasusnya hingga tuntas. 

"Saya minta Kejakgung untuk tidak goyah dan mundur sedikit pun, ini kasus besar dan tentu anginnya juga besar. Karenanya kami di Komisi III berkomitmen untuk mengawal dan mendukung terus kejaksaan dalam mengusut kasus ini," ujar Sahroni.

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement