Kamis 06 Jul 2023 20:53 WIB

KPK Koordinasi dengan Bea Cukai Terkait Temuan Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China

Ekspor nikel dilarang sejak 2020 dengan tujuan hilirisasi di dalam negeri.

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri).
Foto: Republika/Prayogi.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal ke China. Sebelumnya disebutkan, lima juta ore nikel diekspor secara ilegal ke Negeri Tirai Bambu.

"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," kata Pahala saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Pahala juga mengatakan pihaknya sedang memeriksa soal nomor HS atau Harmonized System terkait ekspor nikel tersebut. Pahala menjelaskan Harmonized System adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

Selain itu, KPK kini juga sedang melakukan klarifikasi teknis soal temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu bara).

"Iya sedang klarifikasi teknis dulu. Kajian perbaikan sistem sudah jalan sejak bulan lalu. Tata niaga nikel ini akan masuk platform Simbara, bersama batu bara dan timah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor lima juta ton ore nikel ilegal ke China masih dalam proses kajian.

"Kajian terkait nikel dan sebagainya, itu sudah dilakukan oleh KPK, oleh karena itu nanti kami pasti akan sampaikan," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Untuk diketahui, pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan larangan ekspor ore nikel. Pelarangan ekspor diterapkan demi hilirasasi di dalam negeri. Presiden Joko Widodo sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.a

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement