Selasa 25 Jul 2023 07:29 WIB

Catat Jadwal Jam dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Tanggal 25 Juli 202

Lokasi pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor samsat Jakarta Timur karena membludaknya permintaan warga untuk memperpanjang SIM
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor samsat Jakarta Timur karena membludaknya permintaan warga untuk memperpanjang SIM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta, Depok dan Bekasi, pada hari ini Selasa (25/7/2023). Jadwal SIM Keliling Dirlantas Polda Metro Jaya di wilayah Kabupaten DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi, digelar setiap hari kecuali hari Ahad dengan lokasi yang berbeda-beda.

Dilansir dari unggahan TMC Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2023), jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Timur berada Mall Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Selatan di Kampus halaman taman makam pahlawan (TMP) Kalibata dan di Jakarta Utara terletak di LTC Glodok dan Jakarta Barat di Mall Citraland. Lokasi pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga

Kemudian bagi warga kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi Mobil Simling I berlokasi di Pos Lalu Lintas Kukusan dan eks Ramayana Jalan Raya Bogor. Adapun jadwal buka layanan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Sementara bagi warga Bekasi Kota dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan. Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Polsek Bantargebang, jadwal layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement