REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani menyiapkan dua solusi dalam rangka mengatasi ditutupnya TPA Piyungan. Solusi jangka pendeknya Pemkab Sleman akan mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang berisi pemberitahuan tutupnya TPA beserta imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi dan memilah sampah agar bisa dikelola dengan baik.
"Selanjutnya kami mengundang berbagai pihak untuk memberitahukan penutupan TPA menjelaskan langkah yang diambil Pemkab Sleman serta berkoordinasi mengatasi masalah ini termasuk para pengepul," kata Epiphana kepada Republika.co.id, Senin (24/7/2023) malam.
Untuk mengatasi kemana sampah akan dibuang, Pemkab Sleman juga berupaya mencari lahan yang bisa dititipi untuk menyimpan sampah selama dua bulan. Selain itu, solusi jangka panjangnya yang akan disiapkan Pemkab Sleman yakni menjadikan momen ini untuk mengajak masyarakat mengurangi dan memilah sampah.
"Seminimal mungkin menggunakan plastik sekali pakai," ujarnya.
Pemkab Sleman juga akan mendorong pengurangan penggunaan pampers dan sterofoam. "Pemerintah akan melayani pengambilan sampah yang sudah dipilah," ungkapnya.
Ajakan senada juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji. Kuncoro mengajak masyarakat untuk memilah sampah.
"Salah satunya dengan melakukan pemilahan sampah secara ketat dari sumbernya atau masyarakat. (Dalam hal ini dari pemilahan secara ketat) Rumah tangga, dan penghasil sampah," kata Kuncoro, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, TPA regional Piyungan tidak bisa melayani sampah dan ditutup selama 1,5 bulan sejak 23 Juli 2023 hingga 5 September 2023. Timbunan sampah di TPA Regional Piyungan, yakni di zona A dan zona B sudah melebihi kapasitas. Hal ini menjadikan lokasi tersebut sudah tidak dapat menerima sampah baru.