Senin 24 Jul 2023 16:57 WIB

Pelajar di Pontianak Kedapatan Hendak Jual 63 Ekor Burung Dilindungi

Burung tersebut rencananya akan dijual di kawasan Kabupaten Sambas.

Burung serindit melayu (Loriculus galgulus) termasuk satwa dilindungi.
Foto:

Dari pengakuan pelaku, puluhan burung tersebut diketahui diperoleh dengan cara membeli dari pedagang burung di Kota Pontianak dan rencananya akan diperdagangkan ke wilayah Kabupaten Sambas. Burung-burung tersebut sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Tim WRU memberikan pembinaan dan penyadaran tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi kepada pelaku. Tim juga meminta pelaku membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat ini, lanjut Wiwied, burung-burung yang diselamatkan tersebut telah dibawa ke Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Burung Berkicau Wak Gatak untuk pemeriksaan kesehatan. Nantinya, satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement