Dari pengakuan pelaku, puluhan burung tersebut diketahui diperoleh dengan cara membeli dari pedagang burung di Kota Pontianak dan rencananya akan diperdagangkan ke wilayah Kabupaten Sambas. Burung-burung tersebut sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Tim WRU memberikan pembinaan dan penyadaran tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi kepada pelaku. Tim juga meminta pelaku membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat ini, lanjut Wiwied, burung-burung yang diselamatkan tersebut telah dibawa ke Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Burung Berkicau Wak Gatak untuk pemeriksaan kesehatan. Nantinya, satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya.