REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menggagalkan pengiriman ilegal 2.044 satwa burung. Burung baik jenis yang dilindungi maupun tidak ini telah dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Lamandau.
Menurut keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta pada Senin (6/9), gabungan BKSDA Kalteng bersama petugas pelabuhan Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Karantina Pertanian Pangkalan Bun dan KP3 menggagalkan pengiriman ilegal satwa pada Jumat (3/9).
Kepala BKSDA Kalteng Nur Patria mengatakan bahwa koordinasi dan komunikasi antarpetugas di lapangan merupakan salah satu upaya dan kunci keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan satwa itu. "Sinergi multistakeholder dalam mendukung dan menjaga sumberdaya alam serta kesadaran masyarakat akan pentingnya SDA untuk masa depan mutlak diperlukan agar Indonesia tidak kehilangan sumber plasma nutfah," ujar Nur Patria.
Dia menjelaskan petugas gabungan menemukan 56 keranjang berisi ribuan ekor burung di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan kapal angkut tujuan Kendal di Jawa Tengah. Puluhan keranjang itu berisi kolibri sejumlah 1.515 ekor, pleci 203 ekor, serindit 30 ekor, jalak 26 ekor, beo 15 ekor, kacer atau kucica kampung 108 ekor, murai 35 ekor, cendet atau bentet kelabu 11 ekor serta cucak hijau 101 ekor.
Dari 56 keranjang yang ditemukan oleh petugas, 1.956 ekor burung masih dalam keadaan hidup dan 88 ekor burung mati. Burung-burung itu telah dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Lamandau pada Sabtu (4/9) oleh BKSDA Kalteng Seksi Konservasi Wilayah II bersama dengan KP3 Kumai dan Balai Karantina Pertanian Pangkalan Bun.