Senin 24 Jul 2023 15:37 WIB

Panglima: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Jalan Sudirman Sudah Hukum

Oknum TNI AL menabrak tiga pesepeda yang melintas di Jalan Sudirman hingga terluka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan, anggota TNI Angkatan Laut (AL), yang menjadi pelaku tabrak lari tiga pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu, telah diproses hukum. Dia yang memerintahkan langsung jajarannya untuk menghukum oknum tersebut

"Ya, itu sudah diproses hukum dari Lanmar Jakarta, kemarin saya sudah menerima laporan dari Puspom TNI dan saya perintahkan langsung proses hukum," kata Yudo seusai menghadiri Tactical Flour Game (TFG) pada Lathan Gabungan (Latgab) TNI Tahun 2023 di Sesko TNI, Jalan RAA Marta Negara, Kota Bandung, Senin (24/7/2023).

Yudo menegaskan, setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima konsekuensi atas apa yang diperbuatnya. "Kita dari awal sudah disampaikan dari prajurit yang melanggar atau melakukan pelanggaran, harus kita proses hukum," kata eks KSAL tersebut.

Sebelumnya, tiga pesepeda yang melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, mengalami luka setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (22/7/2023). Mereka menjadi korban tabrak lari seorang pemotor. Pemotor yang menabrak pesepeda itu merupakan oknum anggota TNI AL.

Peristiwa tabrak lari bermula saat rombongan pesepeda melintas dari arah Stadion Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI pada Sabtu sekitar pukul 06.40 WIB. Saat di depan Gedung Sahid Jaya, Jalan Sudirman, tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan motor dan klakson panjang dan ada juga teriakan agar pesepeda minggir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement