Senin 24 Jul 2023 08:55 WIB

Wapres: MA Legitimasi Pernikahan Beda Agama tak Boleh Dicatatkan

SEMA tersebut menginstruksikan hakim agar tak mengabulkan pernikahan beda agama.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (23/7/2023).
Foto: Dok. BPMI/Setwapres.
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (23/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut masalah boleh tidaknya pencatatan perkawinan beda agama sudah selesai. Yakni, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Penerbitan SEMA yang menginstruksikan hakim agar tak mengabulkan pernikahan beda agama itu dinilai menjadi legitimasi jika perkawinan beda agama sudah tidak boleh lagi disahkan.

Baca Juga

"Saya kira sudah selesai yang kemarin soal pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, dengan edaran Mahkamah Agung itu berarti sudah tidak boleh lagi kedepan untuk ditetapkan. Artinya MA memberikan legitimasi terhadap pendapat bahwa perbedaan, perkawinan beda agama itu tidak boleh dicatatkan," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan seperti dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Ahad (23/7/2023).

Untuk perkawinan beda agama yang sudah terlanjur dicatatkan, Kiai Ma'ruf meminta MA membuat putusan khusus terhadap yang sudah mendapatkan pencatatan tersebut. Hal ini mengacu pada aturan dasar yang dipegang MA.

"Dari sisi kenegaraan, apa yang sudah terlanjur, itu saya minta MA membuat keputusan khusus terhadap yang sudah mendapatkan pencatatan itu. Apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan karena tidak sesuai penafsiran yang dipegang atau yang dijadikan dasar oleh MA," ujar Kiai Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf melanjutkan, termasuk untuk status anak dari perkawinan beda agama, dia meminta agar MA menetapkan secara hukum kenegaraan. "Tentang nasib anak-anaknya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, terkait keabsahan perkawinan beda agama diatur oleh masing-masing agama. Apalagi di setiap agama memiliki majelis agama yang mengkaji dari sisi hukuma agama.

"Itu ada pada masing-masing agama ya. Mungkin dari Agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain. Jadi dari segi sah menurut agama itu majelis-majelis agama masing-masing," tutur Wapres Maruf Amin.

Sebelumnya, MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum atas permohonan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA tersebut menginstruksikan hakim agar tak mengabulkan pernikahan beda agama.

Juru bicara sekaligus Hakim Agung MA Suharto menyebut SEMA tersebut ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama se-Indonesia. "Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang. Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto dalam keterangannya pada Rabu (19/7/2023).

Suharto merujuk pendapatnya dalam Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 yang mencantumkan fungsi MA. Dalam aturan itu, MA berfungsi melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

"(SEMA 2/2023) Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan," ujar Suharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement