Sabtu 22 Jul 2023 14:28 WIB

OSS Buat UMKM Mudah Peroleh Izin Usaha

Produk bersertifikasi halal adalah sesuatu hal yang mutlak.

Diskoperindag Malang memberikan bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Foto: Istimewa
Diskoperindag Malang memberikan bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM, salah satunya melalui jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai salah satu kunci meningkatkan daya saing. 

"UMKM di Indonesia merupakan pilar penyangga utama atau tulang punggung perekonomian dengan Jumlah UMKM mencapai 65,4 juta serta kontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 61,07 persen," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary, dalam sambutannya pada acara Forum Digitalk dengan tema “Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing”.

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi melalui penciptaan iklim kemudahan berusaha. Salah satunya melalui OSS (Online Single Submission) yang membuat UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. "Pelaku UMKM dapat memanfaatkan OSS untuk mengurus sertifikasi halal hingga pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat melalui satu pintu," ujar Septriana.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Faried Suaidi, mengatakan UMKM harus memiliki NIB untuk legalitas usaha. Semua bentuk usaha harus memiliki NIB. Melalui NIB, pelaku usaha bisa mendapat akses untuk membuat izin dan fasilitas lain seperti sertifikasi halal.

"Untuk UMKM yang bentuk usahanya beresiko rendah, NIB merupakan izin tunggal, sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengurus perizinan lainnya," kata Faried. 

Diskoperindag Kota Malang juga memberikan berbagai fasilitas untuk mendukung pelaku UMKM, seperti verifikasi klasifikasi usaha, klasifikasi merek, sertifikasi halal, hingga Strandar Nasional Indonesia (SNI). Semua fasilitas ini diberikan secara gratis dengan syarat pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu.

Faried juga menekankan produk bersertifikasi halal adalah sesuatu hal yang mutlak. Pada 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. "Jangan sampai produk makanan atau minuman yang kita jual diberi label nonhalal karena tidak mengurus sertifikasi sebelum waktu yang ditentukan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement