Dugaan tersebut menguat setelah Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelaah arus transaksi keuangan dari dan ke rekening-rekening, juga deposito milik pemimpin Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu.
Dari hasil penelahaan bersama dengan PPATK juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya. Yaitu menyangkut soal dugaan penggelapan, serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun oleh Panji Gumilang.
“Direktorat Tindak Pidana Eksus (Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri terus melakukan kordinasi dan analisa dengan tim dari PPATK, dan ahli TPPU terkait aliran transaksi keuangan di Ponpes al-Zaytun,” kata Ramadhan, Jumat (21/7/2023).
Koordinasi dengan PPATK, kata Ramadhan sampai saat ini masih terus dilakukan dalam penyelidikan. “Dari hasil sementara analisa transaksi tersebut didapatkan dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang,” sambung Ramadhan.
Ramadhan melanjutkan, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait ragam dugaan tindak pidana berat oleh Panji Gumilang. Tim penyidikan juga melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli pidana, dan TPPU, termasuk otoritas di Kementerian Agama (Kemenag) menyangkut soal dana BOS untuk Ponpes al-Zaytun.
Namun dari ragam permintaan keterangan dan pendalaman bukti-bukti atas ragam dugaan tindak pidana itu, kepolisian belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) baru untuk melanjutkan penjeratan tersangka. Pekan lalu, PPATK sudah menyampaikan Laporan Hasil Analisa (LHA) ke Polri terkait dengan arus kas, dan transaksi mencurigakan dari dan ke rekening milik Panji Gumilang, serta Ponpes Al
Zaytun. Hasilnya, disebutkan adanya aliran uang sebesar Rp 15 triliun. PPATK, pun memblokir sebanyak 256 rekening dan deposito milik Panji Gumilang, pun juga yang terkait dengan Ponpes Al Zaytun. Langkah tersebut dilakukan setelah Panji Gumilang dilaporkan oleh banyak pihak terkait dengan ragam dugaan tindak pidana. Panji Gumilang, sampai saat ini masih berstatus saksi-terlapor atas pelaporan dari banyak pihak.
Satu kasus yang saat ini sudah dalam ranah penyidikan, yakni menyangkut soal penistaan agama. Di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, ada dua laporan dari NII Crisis Center, dan Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP) yang melaporkan Panji Gumilang melakukan penistaan, dan penodaan agama Islam.
Akan tetapi, terkait dengan penyidikan kasus tersebut, pun kepolisian belum meningkatkan status hukum Panji Gumilang menjadi tersangka. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro, pada Kamis (20/7/2023) menyampaikan, tim penyidikannya sudah memeriksa 19 orang sebagai saksi.
Pun penyidik, kata Djuandani sudah mendapatkan laporan hasil analisa pembuktian dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) terkait penistaan dan penodaan agama yang dituduhkan kepada Panji Gumilang. Namun begitu, kata Djuhandani, timnya masih memerlukan gelar perkara akhir sebelum menentukan status tersangka terhadap Panji Gumilang.
“Proses penyidikan terhadap Panji Gumilang, masih membutuhkan proses-proses formil tentang tuduhan yang saat ini masih terus didalami,” kata Djuhandani.