Sabtu 22 Jul 2023 02:31 WIB

Penjelasan Kapolri Mengapa Panji Gumilang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Sigit penanganan kasus Al Zaytun bukan masalah cepat atau lambat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri pembekalan Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjawab desakan publik yang semakin mengeras agar kepolisian segera menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana. Sigit mengatakan peningkatan status hukum terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut, bukan masalah cepat atau lambat.

Sigit menerangkan, saat ini tim penyidik di Bareskrim Polri mengendalikan tiga klaster tindak pidana yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang selaku terlapor. Yaitu terkait dengan tindak pidana penistaan dan penodaan agama, dugaan korupsi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Serta kata Sigit, ada juga pengungkapan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan, dan penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.

Baca Juga

Tiga klaster kasus tersebut dalam penanganan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus). Proses hukum yang berjalan sekarang ini, Sigit menjelaskan mewajibkan tim penyidikannya untuk melengkapi semua alat-alat bukti agar tepat dalam penyusunan konstruksi hukum semua pelaporan terhadap Panji Gumilang.

“Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat. Tetapi ini lebih kepada kecermatan di penyidikan untuk bisa melengkapi alat-alat bukti dalam pemberkasan,” begitu kata Kapolri di Jakarta, pada Jumat (21/7/2023). 

Sehingga kata Sigit, dengan terpenuhi semua alat-alat bukti atas ragam sangkaan terhadap Panji Gumilang, lebih dapat meyakinkan penyidik dalam pelimpahan berkas semua perkara ke penuntutan. “Jadi saya kira, penyidik bukan masalah kecepatan. Tetapi membutuhkan kecermatan karena ada beberapa pasal itu yang menyangkut penistaan agama, ada penggelapan, ada kasus terkait yayasan dan sebagainya, yang tentunya kita (penyidik) harus mendalami pasal demi pasal satu per satu sesuai dengan alat-alat bukti,” ujar Sigit.

Kapolri menjanjikan, tim penyidik di kepolisian yang tak bakal ragu segera menjerat tersangka jika semua alat bukti, dan syarat-syarat formil atas pelaporan terhadap Panji Gumilang dapat terpenuhi. Dalam proses hukum berjalan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penggunaan dana BOS oleh Panji Gumilang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement