REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta akan memanggil direksi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengenai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan, badan usaha milik daerah (BUMD) DKI tersebut terbukti terlibat lakukan persekongkolan tender dalam revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Sudah masuk agenda (pemanggilan PT Jakpro). Mungkin sekitar pengujung Juli 2023, setelah agenda P2APBD (pertanggungjawaban pelaksanaan APBD)," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail usai Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
Ismail mengatakan, pihaknya akan mendalami mengenai praktik persekongkolan tender yang melibatkan Jakpro tersebut. Menurut dia, hal itu bakal menjadi pembelajaran penting bagi BUMD DKI itu untuk hati-hati dalam mengurus tender ke depannya.
"Kita akan coba dalami dari pihak Jakpro selain keterangan yang kita dapatkan dari media, sehingga kita bisa tahu duduk permasalahannya paling tidak praktik ini jadi acuan kami di Komisi B, baik dalam rapat-rapat perencanaan maupun pengawasan ke depannya terutama bagi BUMD," ucap politikus PKS tersebut.
Saat ditanya adanya kemungkinan tindakan disiplin terhadap Jakpro, Ismail menyebut, hal itu bisa dilakukan oleh pimpinan Badan Pembinaan (BP) BUMD. Karena alasan itu pula, dewan perlu memanggil BP BUMD yang bertugas mengawasi seluruh aktivitas BUMD DKI.
"Tentunya ada ya standar dari mereka, itu yang nanti akan kita coba pertanyakan ke BP BUMD sebagai badan yang menaungi ini, dan selain itu KPPU kan sudah jelas ada sanksi, itu hal-hal yang kita belum tahu secara persis kita coba cari info ke BP BUMD," jelas Ismail.
Sebelumnya, KPPU menyampaikan putusan kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM, Selasa (18/7/2023). Hasil putusan menunjukkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan terlapor I tidak dikenai denda, sementara terlapor-terlapor lainnya dijatuhi hukuman denda.
"Menyatakan bahwa terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan di dalam persidangan yang berlangsung di gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dalam kasus tersebut, diketahui, pelaksana tender yakni PT Jakpro adalah terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.
"Menghukum terlapor II membayar denda sebesar Rp 16,8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan dengan pelanggaran di bidang persaingan usaha)," ucap Chandra.