Rabu 19 Jul 2023 13:18 WIB

Sebabkan Tiga Orang Tewas Tenggelam, Dukun di Bogor Ditangkap Polisi

Dukun di Bogor ditangkap polisi karena sebabkan tiga orang tewas tewas tenggelam.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang dukun (ilustrasi). Dukun di Bogor ditangkap polisi karena sebabkan tiga orang tewas tewas tenggelam.
Foto: Wikipedia.org
Seorang dukun (ilustrasi). Dukun di Bogor ditangkap polisi karena sebabkan tiga orang tewas tewas tenggelam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menetapkan seorang dukun berinisial AN, menjadi tersangka penyebab tenggelamnya tiga orang di Danau Kuari, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pekan lalu. Tiga orang tersebut tewas tenggelam ketika dalam proses pengobatan spiritual terhadap pasien keterbelakangan mental berinisial DV.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan, awalnya keluarga korban membawa korban DV ke rumah pelaku. Namun, pelaku meminta untuk membawa korban ke danau untuk dimandikan di tepi Danau Kuari.

Baca Juga

“Dari hasil pemeriksaan sementara, DV berontak kemudian masuk ke dalam danau. Kemudian dua korban lain berniat untuk menolong DV, tapi Allah menghendaki lain. Ketiganya tenggelam dan ditemukan tidak bernyawa,” kata Rio, Selasa (18/7/2023).

Rio menjelaskan, pelaku berharap pasien keterbelakangan mental bisa sembuh dengan disiram dan dimandikan di danau. Polisi juga menemukan bahwa korban sebelumnya sempat disiram minyak gondo mayit seharga Rp 2 juta, baru kemudian dibawa ke danau.

Namun, Rio melanjutkan, dalam praktiknya korban memberontak hingga terperosok ke lubang yang lebih dalam. Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan juga bunga-bungaan di atas pelepah pisang yang diduga merupakan sesajen.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Rio, pelaku telah melakukan praktik dukun spiritual yang mengaku bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit sejak 2005. “Namun, faktanya seperti ini. Makanya saya sarankan kepada masyarakat Kabupaten Bogor kalau sakit datanglah ke rumah sakit,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 395 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pelaku diancam hukuman selama lima tahun penjara.

Sebelumnya, diberitakan tiga orang pria tenggelam di Danau Kuari, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Kamis (13/7/2023) malam. Ketiganya tenggelam saat sedang pengobatan alternatif dengan mandi di pinggir danau.

Staff Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jalaludin, mengatakan tiga korban merupakan warga Kampung Kelapa Tiga, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. BPBD menerima laporan pada Jumat (14/7/2023) dini hari, sekitar 3,5 jam setelah korban tenggelam.

Lebih lanjut, Jalaludin mengatakan, dari keterangan para saksi, diketahui ada tujuh orang termasuk tiga korban tenggelam, sedang melakukan pengobatan alternatif dengan mandi di pinggir danau. Saat melakukan pengobatan, satu orang korban yang tengah mandi di danau terpeleset ke tengah danau dengan kedalaman kurang lebih 10 meter.

“Diketahui korban tidak bisa berenang, lalu dua rekan korban berusaha untuk menolong, tapi malah ikut terbawa dan tenggelam ke dalam danau. Sedangkan, empat orang lainnya selamat,” katanya, Jumat (14/7/2023).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement