Senin 17 Jul 2023 22:35 WIB

Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali Tarik Minat Investor

Pusat Kebudayaan Bali rencananya akan dibuat seluas 334 hektare.

Seniman menampilkan kesenian Barong Ket saat pagelaran Taman Ayun Barong Festival di Pura Taman Ayun Mengwi, Badung, Bali.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Seniman menampilkan kesenian Barong Ket saat pagelaran Taman Ayun Barong Festival di Pura Taman Ayun Mengwi, Badung, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster menyebut banyak investor yang berminat berinvestasi dan bekerja sama dalam pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali di daerah bekas galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung.

"Banyak investor yang mau. Kami punya lahan yang sudah dibebaskan dan sudah dimatangkan dan sangat rapi. Banyak yang sudah berminat," kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (17/7/2023).

Baca Juga

Ia mengemukakan, kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan total luas lahan 334 hektare itu, sekitar 150 hektare merupakan zona penunjang yang merupakan zona komersial yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Sekarang banyak yang berminat, tetapi itu agar berjalan dengan baik, tidak boleh main-main. Yang kita cari adalah orang yang baik-baik, yang punya idealisme untuk menjaga Bali. Dulu saja ketika lahan itu rusak orang berminat, apalagi yang sekarang sudah begitu rapi," ujarnya.

Menurut Koster, sekarang juga sedang berproses kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga dalam waktu dekat, paling lambat Agustus 2023 ini selesai kerja sama dengan pihak ketiga. Koster menyebut dari kerja sama tersebut, Pemerintah Provinsi Bali akan mendapatkan uang tunai antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. 

"Uang itu digunakan untuk membangun zona inti Pusat Kebudayaan Bali yang meliputi fasilitas pentas seni dan museum," ujarnya.

Sedangkan sisanya akan ditambah untuk penyertaan di Bank BPD Bali dan menambah untuk belanja APBD. Dalam Sidang Paripurna DPRD Bali itu, Koster juga menyampaikan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali.

Ia mengatakan, pembangunan dan pengembangan Pusat Kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan krama (warga) Bali yang sejahtera dan bahagia secara sakala-niskala (jasmani dan rohani), sehingga perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel, dan profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah.

Sesuai Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali menyatakan bahwa Modal Dasar PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) ditetapkan senilai Rp6 triliun. Modal disetor paling sedikit 25 persen atau Rp1,5 triliun harus disetor penuh oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pemenuhan modal dasar dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, maka perlu penyertaan modal daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng (memasukkan aset non-tunai) atas Barang Milik Daerah berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement